Manokwari, Jubi – Forum Honorer 512 Papua Barat menemui Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Edizon Isir, di mapolda, Selasa (5/3/2024). Pertemuan yang dihadiri sekitar 50 orang perwakilan Forum Honorer Papua Barat itu membahas penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS yang dianggap terlalu lama.
Virna Auparay, Koordinator Forum Honorer 512 Papua Barat, mengapresiasi Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Edizon Isir, yang menerima kehadiran mereka untuk audiensi membahas perkembagan kasus tersebut.
“Tadi sekitar pukul 16.20 WPB kami melakukan audiensi dengan Kapolda. Kami menyampaikan beberapa poin terkait lambannya penanganan kasus kami,” kata Auparay.
Poin yang disampaikan di antaranya kurang jelas perkembagan laporan dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Pemprov Papua Barat.
“Menurut kami penyidik masih lalai,” kata Virna Auparay usai pertemuan dengan Kapolda Papua Barat sekira pukul 19.00 WPB.
Selain itu pihaknya juga membahas tentang kurang proaktif Pemerintah Papua Barat dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan pegawai honorer.
“Pak Kapolda berjanji kepada kami untuk menyelesaikan proses hukum tetapi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dia meminta doa dan dukungan dari kami agar bersama jajaranya bisa menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengatakan pertemuan Kapolda Papua Barat dengan Forum Honorer 512 Papua Barat digelar di mapolda, membahas perkembagan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat.
“Intinya mereka ingin tahu perkembagan posisi kasus yang mereka laporkan dari tahun 2022,” kata Kombes Pol Ongky Isgunawan.
Dia menyebut bahwa dalam pertemuan atau audensi tersebut sudah dijelaskan oleh penyidik bahwa kasus ini sudah tahap satu kemudian pada Desember 2023 ada petunjuk dari kejaksaan untuk dilengkapi.
“Makanya penyidik sudah melakukan langkah-langkah untuk pemenuhan tapi itu tadi, masih membutuhkan waktu untuk dilengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya.
“Nanti ditindaklanjuti oleh Beliau [Kapolda Papua Barat]. Nanti akan meminta Dirkrimum untuk megambil langkah teknis. Berharap penyidik dalam waktu dekat melengkapi petunjuk jaksa dan menyerahkan berkas perkara,” katanya.
Terpisah, Asisten Pidana Umum Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, Bily Wuisang, mengatakan surat perintah dimulai penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen diterima oleh jaksa pada tanggal 13 Maret 2023. Kemudian pelimpahan tahap satu disampaikan penyidik kepolisian ke kejaksaan.
“Terus kita sudah kirim P-18 tanggal 14 Desember 2023, kemudian P-19 pada 18 Desember 2023, kemudian P-20 dikirim pada tanggal 20 Januari 2024,” kata Bily Wuisang.
Dia mengaku karena jaksa menunggu berkasnya belum dikembalikan oleh penyidik Polda Papua Barat sehingga pihaknya keluarkan Fom-3.
“Fom-3 itu pengembalian SPDP pada 25 Januari 2024,” ucapnya.
Dia mengatakan nanti jika penyidik Polda Papua Barat melakukan penyidikan baru, mereka bisa mengirim SPDP baru kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dalam laporan kasus tersebut penyidik kepolisian menetapkan sembilang orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen. Namun jaksa meminta penyidik melengkapi berkas, salah satunya melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari 771 orang yang diangkat dan telah menerima SK Pegawai Negeri Sipil PNS di Pemprov Papua Barat. (*)