Jayapura, Jubi – Dalam kasus buruh sawit di Papua, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua menemukan adanya indikasi praktek perdagangan manusia yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sawit di Papua. Perdagangan manusia yang dimaksudkan, mayoritas buruh sawit dimasukan menggunakan mekanisme outsourcing.
“Ada perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan sawit yang khusus bekerja untuk mencari tenaga kerja. Bukan hanya di Papua tapi di luar Papua juga,” kata Direktur LBH Papua, Emanual Gobay, saat ditemui Jubi di kantor LBH Papua, di Jalan Gerilyawan, Abepura, Kota Jayapura pada Rabu (20/12/2023) sore.
Lebih lanjut Gobay mengatakan perusahaan outsourcing itu akan mendatangkan buruh ke lahan sawit, di saat sebagian para buruh sawit di-PHK. Perusahaan tidak pernah memberikan pesangon dengan menghitung biaya tiket untuk mengembalikan mereka ke tempat direkrut.
“Kalau itu direkrut dari NTT maka perusahaan punya kewajiban untuk menyiapkan uang tiket untuk dikembalikan ke NTT. Kalau di Jawa, berarti dikembalikan ke Jawa. Tapi perusahaan tidak memasukan komponen pengembalian atau komponen tiket kembali untuk ke tempat asalnya,” katanya.
Gobay mengatakan hal itu menjadi fakta penelantaran buruh karena mereka akan menjadi orang-orang dengan status yang tidak jelas di wilayah tempat perusahaan sawit itu ada.
“Ketika mereka menjadi tidak jelas itu, kita temukan adanya indikasi praktek perdagangan manusia. Semestinya untuk tidak terjadi praktek perdagangan manusia, mereka ini dikembalikan,” katanya.
Gobay mengatakan temuan itu tidak dipantau secara serius oleh Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat kabupaten tempat perusahaan itu berada maupun provinsi. Dengan begitu, indikasi praktek perdagangan manusia itu terus terjadi.
“Itu kami temukan dalam kasus para buruh di kebun sawit di PT. Tandan Sawita Papua,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan ada dugaan praktek yang sama terjadi di perusahaan sawit lainnya karena mayoritas buruh dimasukan dengan cara outsourcing, yang artinya dari sekitar 40 persen orang asli Papua yang bekerja, sementara itu mayoritas pekerja non Papua didatangkan dengan cara outsourcing.
“Kalau kemudian berujung pada tidak diberikan tiket kembali ketika [pekerja] di-PHK, berarti sedang terjadi praktek perdagangan manusia secara structural dan sistematis namun dibiarkan dan diabaikan oleh pemerintah,” katanya.
Setelah di-PHK dan tidak diberi tiket untuk kembali ke tempat asalnya, di situ yang kemudian menjadi persoalan yang menjadi temuan LBH Papua ada praktek perdagangan manusia dalam pengembangan bisnis perkebunan sawit di Tanah Papua.
Selain itu, lanjut Gobay, di perusahaan sawit LBH Papua menemukan para buruh yang berstatus buruh harian lepas yang sebenarnya sudah bekerja lebih dari tiga bulan bahkan ada yang lebih dari lima tahun, namun masih berstatus buruh harian lepas.
“Pertanyaannya, kapan mereka menjadi buruh tetap,” katanya.
Sementara itu, Gobay mengatakan sesuai dengan aturan, training selama tiga bulan, selanjutnya akan dinaikkan statusnya menjadi buruh tetap. Sementara itu, dengan status sebagai buruh harian lepas, menurutnya akan sangat menyengsarakan para buruh itu, sebab ketika terjadi kecelakaan kerja mereka akan kesulitan mendapatkan BPJS dan tidak akan ada tunjangan-tunjangan.
“Mereka juga tidak akan ada penambahan hak lainnya seperti lembur dan lainnya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Gobay.
“Ini sudah dipraktekkan sejak lama oleh PT. Tandan Sawita Papua. Ada kemungkinan di perusahaan lain seperti RML dan perusahaan sawit lainnya di Tanah Papua juga memperlakukan itu. Kalau seperti begini, itu artinya meletakkan buruh dalam kondisi kerja tanpa jaminan apapun,” imbuhnya.
Sayangnya, Dinas Tenaga Kerja masih melihat kondisi buruh dengan biasa saja tanpa ada upaya untuk memperbaikinya, misalnya dengan cara mendesak perusahaan untuk menaikan status buruh harian lepas menjadi buruh tetap.
Upah buruh harian lepas itu dibayarkan per hari senilai Rp120 ribu dengan hitungan 21 hari kerja tidak sampai Rp3 juta.
“Itu artinya tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi [UMP],” katanya.
Gobay juga mengatakan standar upah minimum ditentukan oleh kepala daerah namun kepala daerah tidak pernah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakan kebijakan upah di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, hal ini membuat perusahaan dengan seenaknya membayarkan upah sesuai mekanisme perusahaan yang tidak sesuai dengan UMP.
Gobay mengatakan kekosongan serikat buruh di lingkungan perusahaan membuat perusahaan memperlakukan buruh semau-maunya. Serikat buruh bisa menjadi alat perjuangan buruh untuk memperjuangkan hak-hak para buruh.
“Kami mempertanyakan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan hak berserikat di sektor buruh. Itu kan haknya para buruh, kenapa Dinas Tenaga Kerja tidak memfasilitasi terbentuknya serikat-serikat setiap perusahaan baik perusahaan sawit, tambang, PT. Pos Indonesia, dan lainnya,” katanya.
Gobay mengatakan pemerintah berkewajiban untuk bekerjasama dengan perusahaan untuk membangun serikat buruh di setiap perusahaan yang ada di Tanah Papua, kecuali PT. Freeport Indonesia.
“Pemerintah yang datangkan perusahaan sehingga pemerintah juga harus bisa perintahkan perusahaan untuk bangun serikat buruh. Kalau perusahaan tidak mau, cabut izinnya,” katanya. (*)



















