Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Mei 2024 bakal membangun 63 rumah layak huni bagi orang asli Papua. Anggaran yang disediakan untuk program dimaksud senilai Rp27 miliar.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menyatakan bahwa pemerintah daerah melalui dana Otonomi Khusus atau Otsus tahun anggaran 2024 mendorong pembangunan puluhan rumah layak huni untuk orang asli Papua di kabupaten itu. Anggaran yang dialokasikan dari dana Otsus sebesar Rp27 miliar.
Romanus Mbaraka mengatakan pemerintah masih terus menggulirkan program tersebut, lantaran masih ada warga yang membutuhkan rumah yang layak, seperti keluarga kurang mampu, para lansia dan janda.
“Program pembangunan rumah layak huni yang sumber dananya dari Otsus ini didorong melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke. Kita masih terus melaksanakan program ini untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Johan Makaba Rantetampang mengatakan 63 unit rumah layak huni itu mulai dikerjakan pada Mei 2024. Program ini menyasar masyarakat orang asli Papua di delapan distrik dan 11 kelurahan.
“Anggaran Otsus yang disediakan untuk pembangunan 63 unit rumah itu sebesar Rp27 miliar. Rumah layak huni yang dibangun tipe 36 dan semi permanen. Pembangunannya dilaksanakan di delapan distrik dan 11 kelurahan,” kata Johan Makaba.
Selain 63 unit rumah layak huni, tambah Johan Makaba, Pemkab Merauke juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk merehap 22 unit rumah orang asli Papua yang notabene dalam kondisi rusak. Perehapan rumah warga akan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat di wilayah sasaran program.
“Jadi total ada Rp30 miliar dari dana Otsus yang disiapkan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan dan perehapan rumah warga asli Papua. Untuk yang perehapan itu dilaksanakan di 9 kelurahan di Distrik Merauke,” ujarnya.
“Penerima bantuan itu diusulkan oleh kampung, lalu dilanjutkan ke distrik hingga kabupaten, bukan dinas yang menentukan. Paling lambat pelaksanaan pembangunan fisik akan dilakukan pada Mei 2024 setelah proses perencanaan dan tender,” tutup Johan Makaba.*
Discussion about this post