Jayapura, Jubi – SMA Negeri 3 Jayapura kembali dipalang atau diblokade pemilik hak ulayat tanah seluas 6 hektare yang menjadi lokasi sekolah itu. Pemilih hak ulayat menutup separuh badan jalan masuk ke sekolah itu, karena pemerintah daerah belum membayar ganti rugi penggunaan tanah mereka sejak 1994.
Hal itu dikatakan, Jeperson Kere selaku pemilik hak ulayat tanah lokasi SMA Negeri 3 Jayapura di Jalan Merah Putih, Buper Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (8/1/2024). Jeperson Kere mengatakan pihaknya melakukan pemalangan karena merasa tuntutannya diabaikan pemerintah.
“Kami dari keluarga besar Kere melakukan pemalangan SMA Negeri 3 [Jayapura], karena [atas penggunaan] tanah seluas 6 hektare itu belum [ada] pembayaran [ganti rugi, padahal pemanfaatan tanah kami] sampai [saat ini] sudah genap 30 tahun,” katanya.
Kere mengatakan pihaknya sudah berulang kali memalang atau menutup akses masuk ke SMA Negeri 3 Jayapura untuk menuntut pembayaran ganti rugi itu. “[Kami] sudah melakukan pemalangan pada 20 Oktober 2024 lalu. Dinas berjanji akan melakukan pembayaran pada Natal atau tahun baru, tetapi sampai sekarang belum ada [pembayaran ganti rugi]. Kami [sebagai] pemilik hak ulayat tanah datang menuntut kali terakhir,” ujarnya.
Ia mengetahui ada beberapa siswa SMA Negeri 3 Jayapura yang berasal dari kabupaten lain. Oleh karena itu, kali ini pihaknya hanya memasang palang, dan belum menutup akses untuk memasuki SMA Negeri 3 Jayapura. Kere menyatakan pemilik hak ulayat memberi waktu satu pekan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi itu.
“Kami pemilik hak ulayat beri waktu satu minggu kepada pihak sekolah untuk sampaikan kepada dinas terkait, agar mereka datang bertemu dengan kami pemilik hak ulayat untuk berdiskusi dan melakukan kesepakatan yang baik supaya mereka bisa sekolah. Kalau tidak, maka sekolah ini kami akan palang sampai ada jawaban,” katanya.
Ondofolo Heram Dasim Kleubeuw, Yansen Ohee mengatakan pemalangan itu sesuai dengan aturan pemilik hak ulayat. Menurutnya, Piter Kere selaku ahli waris sudah menyurati pemerintah daerah sejak beberapa tahun, menyampaikan tuntutan ganti ruginya.
“Saya sendiri sebagai Ondofolo dihadirkan dalam pertemuan itu. [Dalam] mediasi kemudian kami merasa ada titik-titik temu, karena dinas sendiri [yang] mengambil inisiatif untuk menyelesaikan pembayaran tanah itu, tetapi berjalannya waktu mereka tunggu sampai sekarang belum ada penyelesaian,” katanya.
Ohee menyatakan sengketa lahan SMA Negeri 3 Jayapura itu terjadi karena kelalaian pemerintah daerah. Menurut saya sebagai ondofolo, jangan pemerintah menciptakan konflik di tengah masyarakat. Kasihan anak-anak kami yang ada belajar di sini, mereka itu [berasal dari berbagai] kabupaten di Papua,” ujarnya.
Ohee mendesak pemerintah daerah untuk tidak bersikap acuh tak acuh menanggapi tuntutan pemilik hak ulayat itu. “Kalau bisa Penjabat Gubernur Papua juga bisa melihat [masalah itu], karena ini sekolah unggulan [di] Provinsi Papua ,” kata Ohee. (*)























Discussion about this post