Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI meminta Gubernur Provinsi Papua nonaktif Lukas Enembe bersikap kooperatif dalam menjalani pelayanan kesehatan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Sihombing menyatakan Komnas HAM melalui Bidang Pemantauan dan Penyelidikan pada 3 Mei 2023 telah menyelesaikan pemantauan terkait dugaan pengabaian hak atas kesehatan Lukas Enembe yang sedang menjalani penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi/suap dan ditahan penyidik KPK. Sihombing menyatakan Komnas HAM telah meminta keterangan maupun dokumen dari para pihak, dan mengunjungi Rumah Tahanan KPK.
“Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM RI terhadap pemenuhan hak atas kesehatan Lukas Enembe merupakan bagian tidak terpisahkan dari komitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia tahanan dan supremasi hukum,” ujar Sihombing.
Sihombing menyatakan Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Ketua KPK dan keluarga Lukas Enembe selaku pengadu. Komnas HAM merekomendasikan Enembe melanjutkan pengobatannya dengan menggunakan pelayaan kesehatan yang disediakan dokter KPK atau rumah sakit yang ditunjuk KPK.
Sihombing menyatakan Komnas HAM meminta Enembe bersikap kooperatif dalam menjalani pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak KPK itu. Komnas HAM berharap Enembe tidak melakukan tindakan yang justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya.
Sihombing menyatakan Komnas HAM RI menghormati kewenangan KPK maupun pihak yang ditunjuk oleh KPK dalam menentukan penanganan medis yang diberikan kepada Lukas Enembe, sesuai dengan kondisi kesehatannya. (*)






















