Jayapura, Jubi — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk merespons situasi kemanusiaan di Provinsi Papua Tengah, terutama penanganan masyarakat yang mengungsi akibat konflik yang masih berlangsung.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian mengatakan, situasi di Provinsi Papua Tengah masih berada dalam kondisi darurat yang dinamis.
Katanya, konflik yang terjadi tidak hanya menimbulkan korban jiwa, juga menyebabkan ribuan masyarakat meninggalkan tempat tinggal dan menyebar ke berbagai lokasi.
Dorongan kolaborasi tersebut disampaikan Saurlin saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Senin (10/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Saurlin memaparkan situasi dan kondisi kemanusiaan di Papua Tengah serta kebutuhan pengungsi yang memerlukan dukungan lintas sektor.
“Situasi darurat secara dinamis masih terjadi di daerah tersebut, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dan ribuan pengungsi menyebar ke berbagai lokasi,” kata Saurlin dalam audiensi.
Menurut Saurlin, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dari kementerian dan lembaga teknis karena jumlah masyarakat terdampak yang membutuhkan bantuan cukup besar.
Ia menyebutkan, diperkirakan terdapat sekitar 124.931 pengungsi di Papua Tengah, yang membutuhkan bantuan, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan layanan kesehatan.
Saurlin menilai, penanganan pengungsi perlu dilakukan melalui koordinasi yang lebih kuat agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Katanya, ientifikasi kebutuhan pengungsi menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan tidak hanya tersedia, tetapi juga tepat sasaran.
“Penting untuk mengidentifikasi kebutuhan pengungsi dan mengkoordinasikan bantuan,” ujar Saurlin.
Karena itu, Komnas HAM mendorong adanya kolaborasi antara Kementerian Sosial dan berbagai pihak dalam penanganan pengungsi di Papua Tengah.
Menurut Saurlin, penanganan persoalan kemanusiaan di wilayah tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja.
“Kami memandang penting untuk berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dalam penanganan pengungsi di Papua Tengah ini,” ucapnya.
Saurlin juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Keterlibatan tersebut dinilai dapat memperluas dukungan terhadap masyarakat terdampak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memenuhi kebutuhan pengungsi.
“Selain itu, penting untuk melibatkan dari unsur perusahaan sebagai tanggung jawab sosial dalam membantu pengungsi agar tidak memberatkan APBN,” kata Saurlin.
Menanggapi hal tersebut, Agus Jabo menyatakan Kementerian Sosial telah memberikan bantuan darurat kepada masyarakat terdampak di Provinsi Papua Tengah.
Di Kabupaten Puncak, Kemensos sebelumnya telah memberikan bantuan kepada 1.013 pengungsi berupa sembako dan pakaian dengan total nilai Rp150 juta.
Agus menjelaskan, penyaluran bantuan berikutnya bergantung pada respons atau usulan pemerintah daerah yang disertai data mengenai pengungsi. Kemensos juga memberikan kompensasi bagi korban meninggal dunia dan korban luka-luka.
Dalam konteks koordinasi lintas kementerian, Agus menyarankan agar Komnas HAM turut berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurutnya, Kemenko PMK dapat membantu mengoordinasikan kementerian teknis lainnya dalam penanganan persoalan tersebut.
Bagi Komnas HAM, penguatan kolaborasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat terdampak konflik memperoleh bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Penanganan pengungsi di Papua Tengah juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar respons kemanusiaan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. (*)
























Discussion about this post