Jayapura, Jubi – Ketua Sementara Majelis Rakyat Provinsi Papua Frits Yonathan Mambrasar menegaskan bahwa jabatan politik di Tanah Papua harus memiliki keberpihakan dan diprioritaskan kepada Orang Asli Papua atau OAP. OAP tidak boleh termarginalkan di tanahnya sendiri. Hal itu dikatakan Mambrasar di Kantor MRP Provinsi Papua, Kota Jayapura, Selasa (30/1/2024).
Frits Y Mambrasar menjelaskan hal-hal terkait deklarasi pemilu damai yang berpihak kepada OAP oleh MRP yang telah dideklarasikan pada Jumat (26/1/2024) lalu. Menurutnya isi deklarasi tersebut merupakan tugas dan fungsi MRP Provinsi Papua sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
“Harus benar-benar memperhatikan hak politik OAP. Jadi, mereka tidak boleh dimarginalkan di tanah ini, utamakan mereka untuk dapat jabatan jabatan politik dan pengambil keputusan,” ujar Mambrasar.
Mambrasar juga mengatakan MRP telah mengajak semua elemen masyarakat, pemerintah, aparat keamanan baik itu TNI/Polri, penyelenggara maupun pengawas pemilu 2024, dan partai politik yang akan ikut kontestan pada pesta demokrasi 2024 untuk sama-sama mendukung deklarasi itu. Ia mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk melindungi dan mendahulukan Orang Asli Papua.
“Partai politik (parpol), bawaslu dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menentukan itu, tentukan keberpihakan dan perlindungan hak politik OAP untuk memegang jabatan-jabatan strategis,” Katanya.
Ia pun mengajak semua masyarakat agar menggunakan hak pilihannya, dan berpihak caleg OAP supaya OAP menjadi tuan di atas tanahnya.
Mambrasar juga mengatakan pihaknya akan segera l menyosialisasikan 12 poin deklarasi pemilu damai kepada setiap kabupaten/kota dan kampung yang ada di provinsi Papua. Karena 12 poin deklarasi itu untuk mengakomodir hak-hak dasar OAP dalam jabatan politik.
“Ini tidak main-main, kami akan sosialisasikan ke kabupaten/kota dan kampung-kampung isi dari pada deklarasi kami,” ujarnya Frits Mambrasar.
Ia menjelaskan bahwa 12 poin deklarasi itu untuk keberpihakan dan perlindungan hak-hak OAP dalam mengisi jabatan-jabatan politik. Karena pada dasarnya OAP harus jadi tuan di atas tanahnya sendiri, dan jangan sampai orang Papua disingkirkan atau jadi penonton di atas tanahnya sendiri karena itu merupakan implementasi dari otsus.
12 poin deklarasi pemilu damai oleh MRP menekankan bahwa tahapan pemilu harus menjamin hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP) dalam berbagai jabatan publik, khususnya dan tak terbatas pada hak untuk dipilih menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, pimpinan DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati di Provinsi Papua.
Salah satu poin deklarasi juga menekankan tentang partai politik agar pada penetapan perolehan suara dan kursi wajib memprioritaskan kuota 30 persen calon perempuan Asli Papua dengan mengalokasikan suara yang diperoleh Partai Politik yang diperhitungkan sebagai akumulasi suara Calon Perempuan Asli Papua untuk mendapatkan kursi. (*)
Discussion about this post