Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Kota Jayapura membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura. Raperda itu mensyaratkan kandidat Wali Kota Jayapura harus Orang Asli Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus atau Pansus Otonomi Khusus DRP Kota Jayapura, Mukry M Hamadi, di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (16/11/2023). “Disepakati bahwa dalam Raperda itu terkait dengan Wali Kota Jayapura itu wajib Orang Asli Papua,” ujarnya.
Hamadi mengatakan kepala daerah atau Wali Kota Jayapura harus Orang Asli Papua itu diatur dalam Pasal 41 Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura. Pasal itu berbunyi “rekrutmen politik oleh partai politik untuk jabatan kepala daerah/Wali Kota Jayapura wajib mengusulkan OAP sebagai kepala daerah/Wali Kota Jayapura.
Hamadi mengatakan usulan bahwa kandidat Wali Kota Jayapura harus Orang Asli Papua disepakati 20 kursi anggota dewan yang berasal dari tujuh partai yakni, Partai Golkar, PAN, PPP, PKB, PKS, Partai Berkarya, dan Partai Perindo. Sementara usulan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura harus Orang Asli Papua disampaikan oleh Partai Nasdem dan PSI (6 kursi).
Partai Demokrat dan PDI Perjuangan (8 kursi) mengusulkan agar aturan itu sebatas memprioritaskan Orang Asli Papua untuk dicalonkan menjadi Wali Kota atau Wakil Wali Kota Jayapura. Sementara Partai Hanura (2 kursi) ingin persyaratan bahwa Wali Kota Jayapura harus Orang Asli Papua tidak diatur dalam Raperda. Partai Gerindra (3 kursi) tidak memberikan pendapat atas klausul aturan itu.
“Dari situ, 20 kursi [DPR Kota Jayapura] meminta Wali Kota [harus] Orang Asli Papua, jadi kita normakan dalam perda,” katanya.
Ketua Komisi A DPR Kota Jayapura tersebut mengatakan walaupun aturan itu telah tertuang dalam Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura, aturan itu tidak secara langsung dapat diimplementasikan. Hamadi mengatakan pasal yang mengatur Wali Kota Jayapura harus Orang Asli Papua harus diadopsi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Ketika pasal itu kita muat, [urusan persyaratan pencalonan] tidak akan selesai. [Aturan itu] tidak [bisa] langsung diimplementasikan kalau tidak dimuat dalam PKPU terkait dengan pilkada,” ujarnya.
Hamadi mengatakan Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura rencananya akan disahkan pada akhir 2023. Ia mengatakan DPR Kota Jayapura akan memperjuangkan aturan kepala daerah atau Wali Kota Jayapura wajib harus Orang Asli Papua dapat dimuat dalam PKPU tentang Pilkada.
“Itu perjuangan berikut. Kalau dinormakan dalam PKPU, [ketentuan itu] tidak hanya berlaku di Kota Jayapura, tapi pasti berlaku untuk seluruh [Pilkada di] Tanah Papua. Itu yang harus dipastikan supaya pasal tersebut bisa diimplementasikan. Kami bersyukur karena partai politik bisa berpartisipasi dalam penyusunan [Raperda] itu,” katanya. (*)