Jayapura, Jubi – Salah seorang dari delapan aktivis yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021 lalu, Zode Hilapok meninggal dunia setelah dirawat karena sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Yowari, Kabupaten Jayapura, Sabtu (22/10/2022) dini hari. Jenazah Zode Hilapok telah diterbangkan ke rumah duka di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya.
Kabar duka berpulangnya Zode Hilapok disampaikan oleh Christianus Dogopia, salah satu kerabat Zode. Dogopia menyampaikan bahwa Zode Hilapok meninggal pada Sabtu pekan lalu, pukul 00.12 WP. “Jenazah Zode Hilapok sudah dikirim ke rumah duka di Wamena,” kata Dogopia saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Senin (24/10/2022).
Zode Hilapok adalah satu dari delapan orang aktivis dan mahasiswa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021. Zode Hilapok dan ketujuh temannya—Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lius Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21)—ditangkap polisi pada hari yang sama, saat mereka berdelapan berpawai di depan Markas Kepolisian Daerah Papua dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk bermotif Bintang Kejora.
Sejak dalam penyidikan di Polda Papua, kesehatan Zode Hilapok yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua semakin memburuk. Christianus Dogopia pada 12 Desember 2021 Zode mulai mengalami gejala sakit, merasa lemas dan mengantuk. Saat itu, berat badan Zode Hilapok telah menyusut dengan drastis.
“Saat itu dia makan nasi kosong [tanpa lauk], atau dengan sayur, tapi dengan porsi yang sedikit. [Makan sampai kenyang akan] membuat perutnya sakit, mual, dan lemas. Kemudian kalau buang air besar bercampur darah dan nanah,” kata Dogopia menuturkan kondisi kesehatan Zode Hilapok di Rumah Tahanan Polda Papua.
Pada 11 April 2022, berkas perkara Zode Hilapok dan teman-temannya yang dijadikan terdakwa kasus makar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dalam satu berkas perkara nomor 132/Pid.B/2022/PN Jap. Akan tetapi, pada 11 April 2022 itu pula kondisi kesehatan Zode Hilapok yang telah ditahan di Lembaga Pemasyaratan Abepura memburuk lagi. “Pihak Kejaksaan LP Abepura membiarkan kondisi tersebut,” kata Dogopia.
Sidang pembacaan surat dakwaan bagi Zode Hilapok dan tujuh pengibar bendera Bintang Kejora yang seharusnya digelar pada 19 April 2022 harus ditunda, karena Zode Hilapok terus sakit. Pada 25 April 2022, Hakim Ketua RF Tampubolon SH akhirnya membantarkan penahanan Zode Hilapok melalui penetapan nomor 132/Pid.B/2022/PN Jap. Pembantaran itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Zode Hilapok oleh dokter poliklinik LP Abepura, Evelien J Kailalo yang menyimpulkan kondisi kesehatan Hilapok membutuhkan penanganan lebih lanjut. Pada 26 April 2022, Zode Hilapok dirawat di RSUD Dok 2, Kota Jayapura.
Pada 17 Mei 2022, majelis hakim dipimpin Hakim Ketua RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH akhirnya menetapkan untuk menangguhkan pemeriksaan terhadap Zode Hilapok yang terus sakit. Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum memisahkan berkas perkara Zode Hilapok dari tujuh pengibar bendera Bintang Kejora lainnya. Berkas pekara Zode Hilapok juga dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan dianggap belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Persidangan untuk memeriksa dan mengadili dugaan makar tujuh pengibar Bintang Kejora lainnya—Melvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Devion Tekege, Yosep Ernesto Matuan Maksimus Simon Petrus You, Lius Kitok Uropmabin, dan Ambrosius Fransiskus Elopere—tetap dilanjutkan.
Pada 29 Agustus 2022, majelis hakim menyatakan Melvin Yobe dan keenam pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih terbukti bersalah melakukan tindakan pidana makar. Mereka masing-masing dihukum 10 bulan penjara. Pada 27 September 2022, Melvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Devion Tekege, Yosep Ernesto Matuan Maksimus Simon Petrus You, Lius Kitok Uropmabin, dan Ambrosius Fransiskus Elopere dinyatakan bebas setelah menjalani 10 bulan hukuman penjara.
Perkara dugaan makar yang didakwakan terhadap Zode Hilapok akhirnya tidak pernah disidangkan, karena ia terus sakit. Pada 22 Oktober 2022, Zode Hilapok menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura. (*)