Jayapura, Jubi- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kedua dari PT Freeport Indonesia sampai saat ini masih dalam proses. Pihak PT Freeport Indonesia (FI) sendiri berharap semua akan berjalan dengan baik.
“ Amdal kedua PT FI masih dalam proses. Kamis optimis proses berjalan sesuai harapan,”kata Agung Laksamana, EVP External Affairs PT Freeport Indonesia menanggapi pertanyaan Jubi melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/1/2024).
AMDAL PT FI kedua yakni tentang tambang bawah tanah dan juga tailing.
Secara terpisah antropolog dari Universitas Cenderawasih Enrico Kondologit, SSos MSi mengatakan tim dari Universitas Cenderawasih Fisip Uncen jurusan antropologi juga ikut dalam rapat teknis pada Rabu (17/1/2024) dan juga Rapat Komisi Amdal tambang bawah tanah dan tailing PT Freeport dapam Jumat (19/1/2024).
Dia menambahkan Dekan FISIP Uncen yang juga antropolog Dr Marlina Flassy, juga ikut serta dan mereka semua sudah kembali dari Rapat Komisi Andal pada Jumat malam (19/1/2024) .
Menurut sumber Jubi dari Jakarta, semua tim AMDAL semua berada di bawah naungan PT Widya Cipta Buana yang melakukan studi AMDAL Tambang Bawah Tanah PT Freeport Indonesia. PT Widya Cipta Buana ini juga bekerja sama dengan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Mengutip laman widyacipta.com menyebutkan, perusahaan ini beralamat di Kompleks Perkantoran Metro Jalan Venus Barat, Kav 15 Margahayu Raya Bandung 40286. Memiliki pengalaman melakukan studi AMDAL di berbagai lokasi di Indonesia dengan tenaga ahli setempat maupun dikontrak. Perusahaan ini didirikan pada 6 Agustus 1992 dan akte perubahan pada 2 November 2000.
AMDAL Pertama PT Freeport pada 1997, Pemerintah Indonesia menyetujui dokumen ANDAL, RKL dan RPL untuk dijadikan sebagai acuan pengelolaan lingkungan.
Seluruh aspek penting dari kegiatan penambangan, pengolahan bijih serta sektor pendukung lainnya telah teridentifikasi dan akan dikelola untuk meminimalkan dampak yang terjadi.
“Setiap kuartal, kami selalu melaporkan kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL/RPL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan departemen teknis lainnya,”
Pada 2012, kami juga telah mengidentifikasi status kepatuhan terhadap seluruh regulasi pengelolaan lingkungan di Indonesia seperti manajemen lingkungan, pengelolaan limbah, manajemen air, hutan dan keanekaragaman hayati, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta komitmen lainnya,”demikian dikutip jubi dari laman ptfi.co.id(*)
Discussion about this post