Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menduga penanganan amuk massa yang merusak Kantor Bupati Paniai pada Selasa (5/7/2022) lalu menyalahi prosedur. Gobay meminta Kepolisian Daerah Papua menyelidiki dugaan kesalahan prosedur penggunaan senjata api dalam penanganan amuk massa yang menewaskan seorang warga itu.
Hal itu dinyatakan Emanuel Gobay di Kota Jayapura, Rabu (6/7/2022). Hal itu disampaikan Gobay menyikapi penggunaan senjata api dalam penanganan amuk massa di Kantor Bupati Paniai pada Selasa yang menewaskan Kepala Suku Ogeida dari Distrik Pasir Putih, Donatus Nawipa.
“Kami berpijak kepada peraturan hukum, jelas ada ketentuan internal kepolisian. Ada pelanggaran dalam penggunaan senjata api sebagaimana diatur Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Gobay.
Gobay mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Papua berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api tersebut. Ia menyatakan Polda Papua harus secepatnya menangkap pelaku yang menyebabkan seorang warga tewas dan dua warga lainnya terluka, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Dua warga lainnya masih dirawat di Rumah Sakit di Madi. Kami meminta polisi harus cepat menangkap pelaku penembak 3 warga tersebut. Pelaku harus diungkapkan dan diproses secara hukum dan dipecat dari institusi sebab senjata itu bukan sigunakan untuk menembak warga sipil,” katanya.
Gobay meminta Pemerintah Kabupaten Paniai harus segera menyelesaikan hak Panitia Pemilihan Kepala Kampung. “Pemerintah harus profesional membayar hak masyakat, karena ada persoalan sehingga masyarakat dan aparat kampung menjadi korban tembak. Inikan sangat aneh,” katanya.
Sekretaris Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), Baguma Yarinap mengutuk penembakan dalam penanganan amuk massa yang menyebabkan seorang warga sipil di Kabupaten Paniai meninggal. “Berdasarkan laporan yang kami terima, tiga orang yang dapat tembak. Pelakunya harus ditangkap dan diproses secara hukum,” katanya. (*)
Discussion about this post