Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada Selasa (8/8/2023) menolak permohonan banding yang diajukan Roy Marthen Howay, terpidana kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika yang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Roy Marthen Howay.
Vonis itu tertuang dalam putusan banding Nomor 63/PID/2023/PT JAP tertanggal 8 Agustus 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang memeriksa permohonan banding Roy Marthen Howay dipimpin Bonny Sanggah SH MHum, dengan hakim anggota Dr Lisfer Berutu SH MH dan Tiares Sirait SH MH.
Perkara ini terkait pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Roy Marthen Howay bersama tiga orang sipil dan enam prajurit TNI dari Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Pada 12 Juni 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Timika telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan PN Timika itu. Di pihak lain pada 12 Juni 2023, penasehat hukum terdakwa juga mengajukan permintaan banding terhadap Putusan PN Kota Timika itu.
Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Jayapura menguatkan Putusan PN Timika Nomor 8/Pid.B/2023/PN Tim tersebut. Majelis Hakim tingkat banding sependapat karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah adil dan setimpal dengan perbuatannya.
Majelis hakim PT Jayapura menyatakan dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa dalam hal jual beli senjata terdakwa Roy Marthen Howay berperan aktif menghubungi para korban dan dalam hal menghilangkan nyawa korban Arnold Lokbere.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum korban, advokat Helmi SH menyatakan putusan tersebut memperlihatkan bahwa Majelis Hakim PT Jayapura sangat teliti dalam membaca dan mengadili berkas perkara karena fakta persidangan dan alat bukti dalam persidangan di PN Timika telah sesuai dan terbukti.
Selain itu, putusan tersebut menegaskan keberpihakan Majelis Hakim PT yang mengadili perkara pada kepentingan korban. Helmi menyatakan mengingat kasus yang berkaitan dengan pembunuhan berencana disertai mutilasi adalah kasus yang baru pertama kali terjadi di Papua.
“Yang berhasil mengungkap motif dan latar belakang kasus tersebut,” kata Helmi kepada Jubi melalui layanan pesan whatsapp, pada Kamis (10/8/2023). (*)