Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey meminta pedagang kaki lima atau PKL berjualan sesuai aturan supaya tidak menganggu lalu lintas dan pejalan kaki. “Harus diperketat pengawasannya agar PKL berjalan dengan rapi dan sesuai aturan,” ujar Pekey di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/1/2024).
Saat ini, banyak warga di Kota Jayapura yang berjualan menggunakan mobil dan sepeda motor yang diparkir di badan atau bahu jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, juga semakin banyak warga yang berjualan dengan menggelar lapak dagangannya di trotoar.
“Pemerintah Kota Jayapura tidak melarang warga untuk mengais rezeki, asalkan tidak melanggar hukum dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
PKL yang berjualan di badan atau bahu jalan diminta tidak berjalan di sana, agar tidak menganggu lalu lintas. PKL juga diminta tidak berjualan di trotoar, agar tidak mengganggu pejalan kaki.
“Aturan soal pedagang berjualan di trotoar tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana,” ujar Pekey.
Menurutnya, trotoar dengan lebar kurang dari 5 meter tidak bisa dijadikan tempat berjualan. Begitu pula dengan bahu jalan. Selain itu, PKL juga harus memiliki izin usaha, dan tanpa izin itu mereka dilarang berjualan.
“PKL adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat prasarana kota dan fasilitas umum, baik yang mendapat izin maupun tidak mendapat izin, seperti di badan jalan maupun trotoar,” ujarnya.
Pekey berharap PKL segera mengurus izin usahanya, agar tidak susah saat ada penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura. “Saya berharap pengertian dari PKL, terutama yang menggunakan kendaraan terparkir di bahu jalan, sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas,” ujarnya. (*)
Discussion about this post