Merauke, Jubi – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah – Perindagkop dan UKM Kabupaten Merauke, Papua Selatan merencanakan penertiban terhadap seluruh pangkalan minyak tanah yang ada di kabupaten tersebut. Hal ini menyusul banyaknya laporan mengenai sejumlah pangkalan “nakal” alias menyimpang dalam menjual minyak tanah kepada warga.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus kepada Jubi, Rabu (1/2/2023) mengatakan, penertiban segera dilakukan. Saat ini, Dinas Perindagkop bersama Pertamina bersama dan Bagian Perekonomian Daerah Setda sedang melakukan inspeksi ke beberapa pangkalan untuk mengecek kebenaran informasi dari masyarakat.
“Banyak yang laporan yang menyampaikan bahwa minyak datang hari ini langsung habis, kenapa yang punya KTP tidak dapat atau tidak terlayani dan sebagainya. Nah setelah inspeksi itu kita akan lakukan penertiban,” kata Rumlus.
Menurut dia jika dihitung per kepala keluarga, kuota minyak tanah untuk warga di Kabupaten Merauke sebetulnya mencukupi kebutuhan warga. Namun yang terjadi, banyak warga yang mengeluh karena tidak dapat membeli minyak tanah. Pangkalan selalu beralasan stok habis, nyatanya minyak tanah baru sehari didistribusi oleh Pertamina.
“Makanya nanti kita mau buat dalam satu aturan bahwa setiap kepala keluarga yang ada yang perlu melampirkan KTP saat pembelian. Mereka harus diberikan kupon dan dijatah, sehingga jelas jatah mereka,” katanya.
“Segera kita akan membuat pertemuan dengan bupati, sebab sesuai arahan bupati seluruh pangkalan yang ada harus ditertibkan dulu,” sambung Rumlus.
Selain terjadi penyimpangan penjualan minyak tanah, Rumlus mengatakan bahwa ada beberapa pangkalan yang lokasinya berdekatan atau berada dalam satu lingkungan yang sama. Hal itu tidak seharusnya terjadi, sebab satu pangkalan melayani wajib untuk melayani satu lingkungan atau kelurahan.
“Ada kasus juga di mana ada beberapa pangkalan mitan di satu lokasi, di satu, di satu jalur, itu bisa ada 3 pangkalan. Tapi kok di situ tetap juga sama, bilangnya habis. Nah ini yang sedang kita selidiki saat ini. Jadi tindak lanjut daripada itu adalah kita mau melakukan penertiban terhadap pangkalan sehingga bisa terpetakan di setiap kelurahan yang ada saat ini,” ujarnya.
Rumlus menambahkan, dalam penertiban nanti jika terbukti pangkalan mitan melakukan penyimpangan, maka pemerintah daerah langsung mencabut ijin operasionalnya. Ia berharap agar masyarakat juga berpartisipasi untuk melaporkan jika ada pangkalan-pangkalan minyak tanah “nakal” di lingkungannya.
“Saya minta kepada masyarakat kalau memang ditemukan, tolong bawa bukti ke kami. Karena kami tidak bisa bertindak kalau hanya berupa lisan, tapi harus ada bukti, pastinya kami proses,” tuturnya.
“Untuk menjual mitan di kios-kios itu mereka mengambil dari pangkalan. Mereka menjual dengan harga di atas, dan itu sebetulnya mereka tidak boleh menjual. Mereka tidak boleh, jadi yang jual di atas 3.600 itu adalah mereka yang pengecer, yang di luar pangkalan mitan yang resmi,” .(*)