Jayapura, Jubi – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM atau Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura akan menertibkan agen minyak tanah di ibukota Provinsi Papua tersebut. Dari 838 agen minyak tanah yang tersebar di lima distrik di Kota Jayapura, baru 347 yang mengurus izin usaha.
“Ini menjadi masalah bagi kami. Saya minta kontrak PMT diperhatikan terutama tanda daftar atau SITU SIUP,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N Awi, di saat menggelar rapat dengan pemilik agen minyak tanah di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (10/6/2022).
Dikatakan Robert Awi, hal tersebut menjadi perhatian pimpinan agen minyak tanah untuk membantu pangkalan mengurus perizinan agar terdata di Pemerintah Kota Jayapura.
“Kalau PMT tidak terdata maka menjadi kewajiban agen untuk mengingatkan. Apabila tidak memiliki izin, maka dinyatakan ilegal,” ujar Robert Awi.
Robert Awi menjelaskan, dalam rapat yang dihadiri Pertamina, warga yang membuka PMT harus dan wajib memiliki KTP, karena banyak PMT yang memiliki rumah kontrakan.
“Ini akan berpengaruh terhadap opini kinerja pemerintah terhadap seluruh regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kalau PMT tidak bisa menunjukan KK [Kartu Keluarga], maka agen tidak bisa melayani,” ujar Robert Awi.
Dikatakan Robert Awi, penertiban PMT agar pendistribusian minyak tanah tepat sasaran sehingga memberikan pelayanan prima dan semakin lebih baik lagi.
“Harus diawasi pangkalan ini, karena banyak penjual minyak tanah di pasar dan harganya sampai Rp50 ribu satu jerigen atau Rp10 ribu satu liter. Ini ulah PMT yang menjual sehingga harganya naik,” ujar Robert.
Selain PMT, Robert Awi menambahkan dalam rapat tersebut juga menertibkan para agen minyak tanah agar melakukan pelayanan secara resmi.
“Dari 7 agen [tahun 2021] dan tahun ini baru 1 yang mengurus izin. Kami juga mengefektifkan PMT kembali [pembukaan PMT] agar yang kelebihan data bisa disalurkan kepada yang membutuhkan,” ujar Robert Awi.
Robert Awi menambahkan, HET satu liter Rp2.500, margin agen, Rp2.500, ongkos angkut Rp1.041, harga eks agen Rp3.699, margin pangkalan Rp800, HET pangkalan Rp4.499, pembulatan Rp4.500.
Agen minyak tanah, Bolivar mengatakan, setiap tahun melakukan data karena diminta di Pertamina, kalau tidak ada legalitas maka tidak bisa dilakukan tanda tangan kontrak.
“Permasalahan PMT, karena kesulitan saat mengurus perizinan terutama pendaftaran di OSS. Solusi agar tertib pada saat dimudahkan izin, perbaiki data agar bisa mengukur kuota per jiwa,” ujar Bolivar. (*)
Discussion about this post