Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja meminta perusahaan atau pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya khususnya Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi. THR keagamaan itu hendaknya dibayarkan paling tujuh hari sebelum lebaran.
“Bila tidak, konsekuensi yang diterima perusahaan adalah berupa sanksi atau denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya yang diberikan kepada buruh atau pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa saat ditemui di Hotel Jasmine Jayapura, Kamis (6/4/2023).
Terkait hal itu pihaknya sudah mendistribusikan surat edaran Wali Kota Jayapura Nomor 568/0611 tentang pembayaran THR keagamaan kepada 1.300 perusahaan (kecil, besar, menengah) agar membayar buruh atau pekerja tepat waktu.
“Selain denda pengusaha juga dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” jelasnya.
Pembayaran di hari keagamaan sesuai peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Dibayarkan satu bulan upah. THR tidak boleh dibayar cicil dan harus dibayar utuh serta tidak boleh dalam bentuk parsel atau barang. Setiap perusahaan harus memperhatikan itu,” ujarnya.
THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Upah satu bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.
“Satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun. Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya baru di bawah satu tahun, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” ujarnya.
Djoni Naa berharap setiap perusahaan yang menjalankan aktivitasnya di Kota Jayapura agar memperhatikan hak dan kewajiban pekerja, sehingga pekerja sejahtera, hubungan baik dan harmonis, tidak ada diskriminasi, dan menyemangati pekerja atau buruh untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. (*)