Jayapura, Jubi – Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika menilai tuntutan Oditur Militer yang meminta empat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sudah tepat. Hal itu dinyatakan keluarga korban usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura pada Senin (6/2/2023).
Salah satu keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Mimika, Aptoro Lokbere mengapresiasi langkah Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting yang menuntut Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Ia berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah akan menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan itu.
“Kami apresiasi Oditur yang sudah melihat kami, masyarakat dan keluarga korban. Setidaknya, luka yang kami rasakan bisa terobati sedikit, sebab tuntutan yang diberikan sudah sesuai,” ujar Lokbere, Senin.
Keempat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang dituntut dengan pidana penjara seumur hidup itu adalah terdakwa dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw diajukan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura bersama Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022). Pada 12 Desember 2022, mereka didakwa delik pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dalam persidangan pada Senin, Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting meminta majelis hakim memutus keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ginting juga meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian keempat korbannya.
“[Perbuatan itu] diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 46 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 181 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, [dan] pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata Ginting saat membacakan tuntutannya.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Mimika, Gustaf R Kawer menyatakan tuntutan Ginting itu telah sesuai dengan fakta persidangan. “Tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta dan kronologis [yang disampaikan] keempat terdakwa, baik dari perencanaan sampai dengan akhir, yang mana alur-alur itu semua terbukti,” kata Kawer.
Menurut Kawer, tuntutan hukuman bagi keempat terdakwa itu sudah cukup maksimal. “Walaupun nanti ada pledoi dari kuasa hukum terdakwa, kami harap hakim bisa memutus dengan pasal yang sama [demi] membawa keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban, supaya ke depan peristiwa sadis seperti itu tidak terulang lagi,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!