Jayapura, Jubi – Penyandang disabilitas mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Meski begitu, diskriminasi masih kerap dirasakan karena mereka dianggap tidak mandiri.
“Tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan. Semua punya kesempatan yang sama dalam dunia kerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2020 tentang pelatihan, pemberdayaan, dan pendampingan bagi penyandang disabilitas menjadi prioritas dalam memperoleh kesempatan kerja.
“Hanya dari fisik saja yang membedakan, namun mereka berhak untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Demi mencapai kemandirian, Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura memperkuat peran penyandang disabilitas untuk melakukan pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
“Berdasarkan Permendagri itu, kami mulai melakukan pendataan semua tenaga kerja disabilitas untuk melakukan pelatihan khusus sesuai dengan keahliannya,” ujarnya.
Disnaker Kota Jayapura memperkuat peran penyandang disabilitas, karena kurangnya tersedianya lapangan pekerjaan bagi mereka, sehingga ditekankan pada peningkatan keterampilan sosial.
“Saya berharap BUMN, BUMD, instansi swasta ikut membantu memperkuat peran disabilitas dalam memperoleh kerja guna membantu dalam mengatasi masalah sosial yang dihadapi [pekerjaan],” ujarnya.
Terkait dengan tenaga kerja disabilitas yang sudah mengurus kartu kuning atau kartu pencari kerja, Djoni Naa mengatakan sejauh ini belum ada informasi, karena lebih banyak bekerja di sektor usaha mandiri. (*)