Sentani, Jubi – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bappenda Kabupaten Jayapura Edy Susanto mengatakan target pendapatan retribusi karcis parkir di kota Sentani dan sekitarnya Rp300 juta per tahun.
“Ada 25 titik operasi pengelolaan karcis parkir, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Edy di Sentani, Kamis (18/4/2024).
Ia mengatakan pengelolaan retribusi karcis parkir saat ini telah diberikan kepada pihak ketiga, yaitu Asosiasi Karyawan Karyawati Papua (AKKP) yang dipimpin Benny Suebu.
Kerja sama dengan pihak ketiga, kata Edy, sebagai perwujudan membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda atau masyarakat lokal untuk terlibat secara aktif sebagai petugas parkir pada 25 titik yang disepakati.
“Sejak 6 Maret 2024 sudah mulai bekerja dan setiap tiga bulan nanti ada evaluasi terhadap kinerja dan juga sisi pendapatannya. Saat ini sedang berjalan dan pendapatan setiap hari dari setiap titik cukup banyak,” katanya.
Edy menambahkan setiap masyarakat pengguna tempat parkir atau yang memarkirkan kendaraan roda dua dan roda empat di tempat parkir wajib meminta karcis kepada petugas parkir yang bertugas. Dengan membayar karcis retribusi berarti dipastikan uang tersebut menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harga karcis roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp5.000, serta roda enam dan lebih Rp10.000,” katanya.
Untuk peningkatan pendapatan, lanjut Edy, ke depan setelah dievaluasi dalam sidang APBD Perubahan, target pendapatan saat ini bisa dinaikkan.
“Satu hari dari satu titik tempat parkir pendapatannya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Bahkan pernah tembus Rp2 juta. Artinya, target tahunan ini bisa terpenuhi dalam enam bulan berjalan,” ujarnya.
Ia berharap dengan kerja sama yang dilakukan bersama AKKP Kabupaten Jayapura, pemberdayaan terhadap generasi muda di daerah ini bisa berjalan dengan baik dan pengelolaan tempat atau titik parkir ditempati oleh para petugas yang jelas dan bekerja sesuai aturan yang ditetapkan.
“Aturan kerja sama ini, 60 persen dari total pendapatan diperuntukkan bagi pihak ketiga, karena harus memberikan gaji kepada para petugas lapangan. Sementara 40 persennya yang diambil sebagai PAD Kabupaten Jayapura,” katanya.
Terkait hal ini, Sekertaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara teknis harus bertanggung jawab terhadap Perda yang sudah ditetapkan.
“Tempat parkir di wilayah ini sangat banyak, meskipun berdekatan dengan daerah milik jalan (damija), justru damija ini yang harus dikelola dengan baik dan tidak hanya di wilayah perkotaan saja,” ujarnya.
Mama Sekda, sapaan akrabnya, juga mengatakan pihak ketiga yang disepakati dalam pelaksanaan di lapangan atau perekrutan tenaga kerja harus mendahulukan potensi lokal.
“Soal lahan parkir ini sering terjadi masalah, oleh sebab itu dalam perekrutannya juga harus melihat potensi lokal yang benar-benar bisa bertanggung jawab dan mampu mengatasi masalah dengan baik,” katanya.
Hikoyabi juga berharap agar OPD teknis mampu melaksanakan perannya dengan baik dan bijaksana. Hal terpenting adalah pemberdayaan masyarakat lokal serta tujuan pendapatan dari sektor retribusi dan pajak daerah ini harus sesuai target yang ditetapkan. Sinergitas dan kerja sama sangat penting dengan membayar karcis retribusi dan juga pajak merupakan sumbangsih masyarakat bagi seluruh program pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
“Tidak ada waktu yang digunakan untuk santai-santai, semua harus kerja keras agar hidup kita semua bisa sejahtera,” ujarnya.
Petugas parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sentani, Silas Yoku mengatakan setiap hari mendapat jatah tiga hingga lima blok karcis dan bisa bertambah ketika jatah blok karcis habis pada tengah hari.
“Untuk karcis roda dua yang lebih cepat habis, tiga blok dalam setengah hari itu sama dengan Rp600 ribu, jika ditambah dengan satu blok karcis roda empat maka total pendapatan sehari bisa Rp1 juta,” ujarnya. (*)
Discussion about this post