Jayapura, Jubi โ Intimidasi dan teror masih saja dialami wartawan di Papua. Yang terbaru, terjadi peledakan bom yang diduga menyasar rumah jurnalis Jubi, Victor Mambor di Kota Jayapura pada Senin (23/1/2023) dini hari.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Angkasapura, Kota Jayapura, pada Senin, polisi menemukan residu ledakan dan sumbu bom yang meledak dengan suara keras itu. Berbagai residu itu akan diperiksa di laboratorium forensik, untuk memastikan bahan bom rakitan itu.
Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf R Kawer menyesalkan teror bom itu. โIni kejadian yang sekian kalinya. [Jurnalis dan] media saja sudah [diperlakukan] begini. Kami [melihat itu punya] kaitan dengan apa yang dialami aktivis lain yang pernah alami hal serupa, tapi tidak ada tindak lanjut [dari polisi],โ kata Kawer di Kota Jayapura, Rabu (25/1/2023).
Kawer mengatakan wartawan dan media merupakan pilar penting bagi sebuah negara demokrasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Apalagi wartawan telah dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kawer menyatakan seharusnya ancaman, teror. dan indimidasi terhadap jurnalis tidak boleh ada lagi. โKalau teror terhadap jurnalis masih terjadi, terkesan adanya pembiaran, [bahkan terkesan] Negara ada di balik teror itu,โ tegasnya.
Kawer meminta polisi benar-benar tegas untuk mengungkap pelakunya, menuntaskan proses hukum kasus teror bom itu. โKalau dalam proses hukum itu ada keterlibatan [anggota] TNI, Polri atau institusi lain, harus ada sanksi tegas,โ.
โApabila semua itu dilakukan, tentu akan ada efek jera bagi pelaku, dan ke depan media dan masyarakat sipil yang kritis bisa mendapat tempat yang layak bagaimana bekerja kembangkan profesinya. Dengan begitu tentu negara akan semakin baik,โ tegasnya. (*)