Jayapura, Jubi – Usai melantik 34 anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP, Selasa (7/11/2023) di kantor Gubernur Papua, Wakil Menteri Dalam Negeri menyebut jika MRP juga nantinya akan terlibat dalam proses pengisian keanggotaan DPRD, dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Wempi Wetipo mengatakan MRP juga akan terlibat dalam proses pengisian keanggotaan DPRD, dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, sebagaimana amanat undang-undang nomor 2 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
“Kalau MRP tidak segera kita lantik, Pj Gubernur tidak bisa bentuk panitia seleksi untuk DPR pengangkatan, karena DPR pengangkatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan dan pertimbangan dari MRP yang dilantik hari ini,” kata Wetipo.
Menurutnya anggota MRP yang dilantik telah memenuhi kuota forum (Kuorum) atau jumlah pengambil keputusan untuk bersama pemerintah Provinsi Papua membentuk panitia seleksi DPR provinsi maupun kabupaten/kota jalur pengangkatan.
MRP juga tidak perlu menunggu delapan anggota sisanya dilantik dulu baru tentukan unsur pimpinan MRP, karena baik DPR pengangkatan baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Papua itu diseleksi sebelum pelaksanaan pemilu serentak 14 Februari 2024.
“Kita harus kerja keras, meski agak terlambat proses pelantikan hari ini, namun sudah bisa melakukan proses untuk pembentukan pansel DPR pengangkatan,” katanya.
Wamendagri juga mengingatkan semua pihak baik pemerintah provinsi, MRP yang baru dilantik juga DPR Papua agar tidak terjadi lagi keterlambatan pemilihan anggota MRP akan datang.
Pasalnya, pemilihan anggota MRP masa jabatan 2023-2028 sempat tertunda beberapa kali sehingga anggota MRP masa jabatan 2017-2022 diperpanjang selama kurang lebih tujuh bulan.
“Hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian yang serius untuk kita bersama, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi perpanjangan keanggotaan MRP yang dapat menghambat proses pemilihan di periode berikutnya, makanya menjadi kewajiban Gubernur Papua, DPR Papua serta MRP masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan anggota MRP yang lalu dan mempersiapkan anggota yang akan datang dengan sebaik-baiknya,” katanya. (*)





















