Jayapura, Jubi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Jayapura pada Jumat (27/10/2023) menyosialisasikan Rancangan Peraturan Gubernur terkait pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota atau DPRK “jalur Otsus” di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
DPRK adalah nama baru bagi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD kabupaten/kota di Tanah Papua. Perubahan nama lembaga itu mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru), yang mengatur mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua menjadi anggota DPRK tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum, yang kerap disebut sebagai mekanisme pengangkatan “jalur Otsus”.
Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur Rapergub terkait pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota atau DPRK yang berlangsung di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Sosialisasi itu diikuti dengan Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD daerah pengangkatan dan alokasi kursi pencalonan DPRK.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Jayapura, Raimondus Mote mengatakan kegiatan tersebut dihadiri 10 ondoafi di Kota Jayapura, sejumlah tokoh Lembaga Masyarakat Adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura.
“Tujuannya penyusunan dan pembobotan materi muatan Rapergub tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” ujar Mote.
Mote menjelaskan bahwa sosialisasi dan FGD itu membicarakan berbagai hal teknis yang berkaitan dengan daerah pemilihan maupun partisipasi masyarakat dalam pengangkatan anggota DPR Kota Jayapura. “Sesuai dengan jadwal, bulan September – Oktober rancangan itu harus clear atau harus selesai. November [nanti], daerah pemilihan dan [hal terkait] lain sudah harus ditetapkan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan pengaturan DPR Kabupaten/Kota dalam UU Otsus Papua Baru, serta ketentuan tentang alokasi kursi pengangkatan atau “jalur Otsus”, pengusulan calon, penyelenggaraan pemilihan, panitia seleksi, verifikasi dan validasi, dan seleksi calon anggota DPR Kabupaten/Kota “jalur Otsus”.
“Itulah hal-hal yang perlu dibicarakan dalam pertemuan yang sudah tiga kali kami lakukan. Terakhir tanggal 30 Oktober 2023 akan dilakukan lagi pembahasan lebih rinci di tingkat provinsi. [Di DPR] Kota Jayapura, ada sembilan kursi [jalur Otsus],” jelasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jayapura, Evert Nicholas Merauje berharap sosialisasi tahapan pengangkatan anggota DPR Kabupaten/Kota dapat menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
“Saya berharap pengangkatan keanggotan DPRK sesuai dengan wilayah adatnya, dan dapat mengakomodir masyarakat adat. Harapannya [mereka akan] memajukan kesejahteraan masyarakat dan kampung,” jelasnya. (*)