Biak, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengemukakan hingga saat ini masih menunggu aturan turunan tentang mekanisme pengangkatan anggota DPRK jalur otonomi khusus.
“Sejak UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan Otonomi Khusus Papua disahkan maka ada pengangkatan anggota DPRK dari jalur Otsus Papua,” ujar Ketua KPU Biak Mathias Jan Morin menanggapi wartawan terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus di Biak, Selasa (25/10/2022).
Ia mengakui, karena sampai sekarang pihak KPU masih terbatas menyampaikan kepada masyarakat bahwa nanti anggota DPRK ada yang dipilih lewat Pemilu dan ada jalur pengangkatan Otsus Papua.
Disebutkan Morin, untuk diketahui dalam PP 106 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan otsus dalam pasal 52 mengenai pengisian, persyaratan dan ketentuan tentang kursi afirmasi untuk DPRK Kabupaten/Kota 25 persen dari jumlah kursi.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021,lanjutnya, tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum serta diangkat dari unsur orang asli Papua.
“Masa jabatan anggota DPRK selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum,” katanya.
Sedangkan pasal 3 anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK dan penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat sebagai wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya.
“KPU terus berkoordinasi dengan pihak terkait menunggu turunan aturan tentang juknis pengangkatan anggota DPRK jalur otsus,” ujarnya.
Berdasarkan data keanggotaan DPRD Biak Numfor pada Pemilu 2019-2024 sebanyak 25 orang. (*)