Manokwari, Jubi โ Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI menangkap PPT, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (21/4/2022). PPT ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi proyek perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Raja Ampat pada tahun anggaran 2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Arthur Wuisan SH mengatakan PTT ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur). Tim itu merupakan gabungan dari perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Sorong.
“Tim berhasil mengamankan tersangka PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dalam dugaan tindak pidana porupsi perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat” kata Arthur Wuisan melalui keterangan pers tertulisnya pada Kamis (21/4/2022).
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PPT itu terjadi pada tahun 2010. Saat itu, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melakukan perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat, dengan nilai proyek Rp6,5 miliar.
Kasus itu mulai ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Sorong pada 2017, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 nomor Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017. โTim Penyelidik menemukan dugaan peristiwa pidana korupsi [dalam proyek itu],” kata Wuisan.
Penyidikan kasus itu dimulai pada Agustus 2017, dan PPT ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 2018. “Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Sorong bernomor KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 diterbitkan tanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan bernomor Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022, atas nama Tersangka PPT,” katanya
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT. Akan tetapi, PPT tidak memenuhi panggilan itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong lalu bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, hingga akhirnya PPT tertangkap pada Kamis.
“Tersangka PPT kini diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong, Papua Barat. Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Wuisan.
Ia mengatakan program Tim Tangkap Buronan Kejaksaan dibentuk Jaksa Agung untuk memonitor dan segera menangkap buronan agar bisa segera diadili demi kepastian hukum. “Kami mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” tuturnya. (*)
Discussion about this post