Jayapura, Jubi – Majelis Muslim Papua atau MMP melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri lantaran tidak ada perwakilan unsur agama Islam dalam Majelis Rakyat Papua atau MRP periode 2023-2028 yang dilantik di Kota Jayapura pada Selasa (7/11/2023). Hal itu dinyatakan Sekretaris Jenderal MMP, Marthen Luther Sesa di Kota Jayapura, Rabu (8/11/2023).
“Langkah yang akan diambil oleh Majelis Muslim Papua, kami akan menyurat secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Presiden, termasuk ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujar Marthen Luther Sesa.
Pada Selasa, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 34 anggota MRP masa jabatan 2023-2028. Seharusnya, ada 42 anggota MRP yang dilantik, namun delapan calon anggota tidak dilantik dengan alasan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi Nomor 5 Tahun 2023.
Sejumlah delapan anggota MRP yang tidak dilantik termasuk Saiful Islam Al Payage, calon anggota MRP dari unsur agama Islam. Padahal nama Pagaye telah ditetapkan dalam Surat Pengumuman Nomor: 161.1/7705/SET tertanggal 10 Juli 2023 tentang calon tetap dan calon terpilih MRP dari Kelompok Kerja Agama yang ditandatangani Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
Marthen Luther Sesa mengatakan pada intinya, surat keberatan itu mempertanyakan tidak ada perwakilan umat beragama Islam dalam MRP masa jabatan masa jabatan 2023-2028.
Pendiri Majelis Muslim Papua, Thaha Alhamid menyatakan tidak adanya perwakilan umat agama Islam di MRP periode 2023-2028 menunjukan negara tidak mengakui eksistensi atau keberadaan muslim Papua di Tanah Papua.
“Wakil dari muslim yang cuma satu, kok ditiadakan lagi? Kenapa tidak ada wakil Islam? Apakah memang karena setelah apa namanya Daerah Otonom Baru itu lalu eksistensi orang Islam di Tanah Papua ini dihilangkan macam begitu? Tolong jelaskan itu,” ujar Alhamid.
Alhamid mengatakan perwakilan agama di MRP seharusnya ditunjuk oleh lembaga agama. Dalam Pasal 5 ayat (3) Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP, dinyatakan bahwa pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat Provinsi Papua. “[Artinya] basis pemilihan agama itu ditunjuk oleh lembaga agama,” katanya.
Alhamid mengatakan seharusnya Kementerian Dalam Negeri tidak buru-buru melakukan pelantikan anggota MRP ketika representasi belum lengkap. Alhamid mengatakan Kementerian Dalam Negeri dapat berkomunikasi dan membicarakan dengan Gubernur Provinsi Papua terlebih dahulu.
“Saya kira ini patut dipertanyakan, kenapa MRP harus dilantik ketika masalah masih ada. Kan harusnya diselesaikan dulu [itu] masalah [harus di] komunikasi antara Pemda Papua dengan Mendagri,” ujarnya. (*)