Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (21/4/2022) menggelar sidang pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada tujuh orang yang didakwa turut serta melakukan makar karena menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Ketujuhnya dinyatakan bersalah dan dihukum sepuluh bulan penjara.
Ketujuh orang yang divonis bersalah melakukan makar itu adalah Aser Rumere, Yukila Tabuni, Kundrat Rumkorem, Abraham Rumkorem (keempatnya diadili bersama-sama dalam perkara nomor 530/Pid.B/2021/PN Jap), Isak Samuel Usior, Yanus Kogoya, Septinus Rumere (ketiganya diadili bersama-sama dalam perkara nomor 531/Pid.B/2021/PN Jap). Ketujuh orang didakwa makar gara-gara menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang berlangsung di Markas Victoria, di Papua Nugini, pada 1 Juli 2021.
Ketujuh orang itu juga didakwa menghadiri Musyawarah Organisasi Papua Merdeka yang berlangsung di Markas Victoria pada 6 – 11 Juli 2021. Ketujuh orang itu ditangkap 26 Juli 2021 melewati Pos Satgas Yonif 131, Kampung Skopro Lama, Distrik Arso Timur, Kabuapten Keerom Papua. Saat itu, prajurit TNI yang menggeledah mereka menemukan kartu anggota TPNPB/OPM.
Mereka juga kedapatan membahwa dokumen hasil musyawarah TPNPB/OPM. Ketujuh orang itu kemudian ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dengan dakwaan melakukan makar. Kasus itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra, dengan Hakim Anggota Mathius dan Lin Charol Hamadi.
Pada Kamis, majelis hakim menyatakan ketujuh orang itu terbukti bersalah turut serta melakukan makar sebagaimana dimaksud Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada mereka, dipotong masa tahanan.
Advokat Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Weltermans Tahulending selaku penasehat hukum ketujuh terdakwa menyatakan kliennya telah menjalan masa tahanan selama lebih dari sembilan bulan. Jika ketujuh kliennya menyatakan menerima putusan majelis hakim pada Kamis, ketujuh orang itu akan bebas dalam lima hari.
“Jika dihitung dengan masa penangkapan sekaligus penahanan terdakwa, maka sisa waktu [hukuman penjara adalah] lima hari. Namun, atas putusan itu kami selaku penasehat hukum masih pikir-pikir. Kami belum mengambil sikap,” ujarnya.
Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua lainnya, Alfius Manufandu mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan ketujuh kliennya yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura. Manufandu menyatakan ketujuh kliennya menyatakan menerima vonis hukuman penjara 10 bulan itu.
“Setelah sidang, kami pergi ke LP Abepura, untuk menjelaskan [putusan majelis hakim] kepada klien kami. Mereka menerima putusan itu. Kami akan membahas hal itu dengan Koalisi, menjelaskan bahwa tujuh klien kami sudah menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.
Salah seorang terdakwa, Aser Rumere membenarkan jika pihaknya telah menerima putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan makar dan dihukum 10 bulan penjara. “Kami merasa tidak perlu untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim. Artinya, kami siap menjalani masa hukuman penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan,” kata Rumere.
Rumere menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan pendampingan hukum baginya. “Kami berterima kasih kepada pengacara yang tergabung dalam Koalisi, yang telah berjuang keras sehingga kami mendapatkan putusan pengadilan yang tidak begitu berat,” katanya. (*)
Discussion about this post