Jayapura, Jubi – Sejumlah 20 tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK pada 27 Juli 2023 lalu menyurati Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi Lukas Enembe. Mereka mengeluhkan kondisi kesehatan Enembe dan meminta majelis hakim meninjau ulang penempatan Gubernur Papua nonaktif itu di Rutan KPK.
Dalam salinan surat para tahanan Rutan KPK yang didapatkan Jubi dari Tim Penasihat Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, para tahanan itu merasa tidak nyaman ditahan bersama-sama Lukas Enembe yang sedang sakit. Surat itu dibuat salah satu tahanan KPK bernama John Irfan Kenway pada tanggal 27 Juli 2023 dan ditandatangani oleh 20 tahanan di Rutan KPK.
Surat yang juga ditandatangani mantan Bupat Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak itu dibuat ketika Lukas Enembe dibantarkan dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, dan dikabarkan akan kembali ditahan di Rutan KPK. Sejak 31 Juli 2023, pembantaran Enembe telah berakhir, dan ia kembali ditahan di Rutan KPK itu.
Dalam surat tulisan tangan itu, para tahanan menyatakan keberatan mereka dengan penahanan Lukas Enembe di Rutan KPK. Pasalnya, Lukas Enembe yang tengah sakit tidak mampu untuk makan dan minum sendiri, tidak bisa mengganti sprei sendiri, dan tidak bisa secara mandiri pergi ke kamar mandi.
Para tahanan lain sudah sedapat mungkin membantu Enembe, namun kondisi kesehatan Enembe tidak kunjung membaik. “Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal hal di atas,” tulis John dalam surat.
John juga menjelaskan bahwa para penjata Rutan KPK juga tidak mungkin dibebani tanggung jawab mengurus Enembe, karena tugas pokok dan fungsi mereka bukanlah merawat orang yang sakit. Terlebih, kondisi kesehatan Enembe kerap memburuk dengan cepat. “Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun,” demikian surat para tahanan Rutan KPK itu.
Para tahanan Rutan KPK berharap majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mau meninjau kembali penempatan Lukas Enembe di Rutan KPK. Mereka menyatakan kondisi Enembe yang sakit dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri membuat para tahanan lain merasa tidak nyaman, terganggu, dan khawatir dengan kondisi kesehatan mereka.
“Izinkan kami untuk ‘sibuk’ dengan persoalan kami masing-masing yang sudah sangat berat kami rasakan, dan tidak lagi diganggu perasaan bersalah oleh karena kami merasa ‘membiarkan’ Bapak Lukas Enembe dengan segala keterbatasannya. Izinkan kami untuk dapat hidup sehat di ruang tahanan MP yang secara fakta adalah ruang tertutup, yang mana penyakit menular akan mudah mengenai setiap orang bisa salah satu warga terkena penyakit menular tersebut,” demikian surat para tahanan Rutan KPK. (*)