Nabire, Jubi – Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tengah Febe Retno Kristanti mengatakan pihak telah memeriksa berkas pencalonan para calon anggota KPU Kabupaten Nabire, Dogiyai, Puncak, dan Puncak Jaya. Sejumlah 111 calon anggota KPU yang lolos pemeriksaan administrasi itu akan mengikuti tes tertulis pada 7 Agustus 2023.
Hal itu dinyatakan Febe Retno Kristanti melalui layanan pesan WhatsApp pada Jumat (4/8/2023). “Sekitar 111 peserta yang lolos mereka akan melakukan tes CAT atau tes tertulis pada tanggal 7 Agustus 2023,” katanya.
Menurutnya, seluruh calon anggota KPU Dogiyai, Puncak, dan Puncak Jaya yang lolos pemeriksaan administrasi itu adalah Orang Asli Papua. Sementara calon anggota KPU Nabire yang lolos pemeriksaan administrasi terdiri dari Orang Asli Papua maupun non-Papua.
Febe mengakui ada sejumlah aksi damai dilakukan sejumlah pihak yang menuntut agar KPU Kabupaten Nabire, Dogiyai, Puncak, dan Puncak Jaya hanya diisi Orang Asli Papua (OAP). Akan tetapi, Febe menyatakan setiap tahapan seleksi dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dan aturan tentang proses seleksi anggota KPU itu tidak mengatur bahwa KPU kabupaten/kota di Tanah Papua hanya bisa diisi OAP.
“Ada beberapa aksi damai yang menuntut agar OAP lebih diutamakan daripada calon non-OAP. Namun, karena aturannya tidak mengakomodasikan tuntutan tersebut, kami melakukan seleksi sesuai aturan tertulis yang berlaku saat ini,” katanya.
Febe mengatakan pihaknya menerima aspirasi sejumlah demonstran, dan mengikuti diskursus publik di media massa. “Aksi damai yang dilakukan di kantor sekretariat memang kami terima. dan kami perhatikan aspirasinya. Namun [karena aturannya tidak ada], efeknya tidak signifikan,” katanya.
Febe berharap para pemangku kepentingan di Tanah Papua memahami aturan hukum dalam proses seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota, sehingga bisa mengambil langkah taktis untuk mengajukan peninjauan hukum terhadap berbagai aturan yang terkait seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota.
“Sekarang kami akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Ke depan, para pemuda pemudi orang asli Papua mempunyai kesempatan yang besar menjadi penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu atau KPU,”katanya.
Sebelumnya, Koordinator Umum Forum Rakyat Biasa Papua Tengah Jekson Ikomou menyatakan komisioner KPU di Kabupaten Nabire, Dogiyai, Puncak, dan Puncak Jaya seharusnya hanya diisi OAP. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Otonomi Khusus Papua yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru).
“Kami meminta agar panitia seleksi KPUD mempertimbangkan keputusannya berdasarkan amanah Otonomi Khusus agar proteksi Orang Asli Papua dalam konteks demokrasi itu bisa terlihat,” ujarnya. (*)