Jayapura, Jubi – Meskipun Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK di Jakarta sejak Senin (31/7/2023), kuasa Hukum Enembe Petrus Bala Pattyona menyatakan kondisi kesehatan Enembe belumlah membaik. Hal itu dinyatakan Petrus Bala Pattyona pada Selasa.
Menurut Petrus, kondisi kesehatan Lukas Enembe sejak dibantarkan dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta 16 – 31 Juli 2023 belumlah membaik. Namun Enembe kembali ditahan di Rutan KPK, setelah tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe telah layak untuk mengikuti sidang kasus korupsi yang didakwakan kepadanya.
Petrus menyatakan saat ini fungsi ginjal Lukas Enembe tinggal 4 persen. “Pak Enembe sudah kembali ke Rutan KPK, tapi tetap menggunakan kursi roda. Bahkan kondisi beliau semakin memburuk dengan fungsi ginjal tersisa 4 persen. Padahal 2 minggu lalu [fungsi ginjal] di angka 10 persen,” kata Petrus melalui sambungan telepon dari Jayapura.
Petrus mengatakan hasil laboratorium dan penjelasan dokter spesialis ginjal Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) menerangkan dengan fungsi ginjal Enembe yang tersisa 4 persen, sewaktu-waktu kondisi kesehatan Lukas Enembe bisa memburuk dengan cepat.
“Memburuknya fungsi ginjal ditandai dengan pasien bisa mengalami kejang atau badan bengkak dan gemetar. Dokter sudah menjelasakan segala kemungkinan kondisi beliau kepada kami [kuasa hukum] maupun pihak keluarga,” ujarnya.
Menurut Petrus, kondisi kesehatan Enembe sudah menjadi perhatian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang kemudian membuat keputusan agar jadwal kunjungan kelurga dan kuasa hukum bisa dilakukan setiap hari. “Selama ini kan keluarga hanya bisa menjenguk beliau hanya seminggu sekali., sekarang tidak begitu. Penetapan itu upaya memberi semangat dan perhatian kepada beliau,“ katanya.
Saat ditanya soal persidangan yang digelar Selasa, Petrus menyampaikan persidangan itu tidak dihadiri Lukas Enembe. Hal itu dikarenakan agenda persidangan adalah mendengar penyampaian second opinion tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
“Second opinion menyatakan Lukas Enembe bisa diwawancarai untuk sidang, tetapi untuk penyakitnya tidak dibantah. Artinya, segala macam penyakit, termasuk kondisi terakhir fungsi ginjal yang tersisa 4 persen, tidak dibantah oleh tim IDI,” katanya. (*)