Jayapura, Jubi – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah atau Polda Papua menangkap warga berinisial S di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (15/10/2023). S ditangkap karena membawa dan menyimpan 62 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan warga itu ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai penyalahgunaan narkotika di Abepura. “Laporannya itu [kami terima] sekitar pukul 03.15 WP. Setelah [kami] membuntuti pelaku, akhirnya pada pukul 08.30 WP dilakukan penangkapan,” kata Alfian.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu dalam dua kantong plastik bening yang disimpan di dalam dompet. Polisi juga menemukan empat buah sedotan warna hitam yang diduga juga berisikan narkotika.
Tim Opsnal Subdit 3 kemudian membawa S ke rumahnya yang berada di daerah Abepura. Di rumah S, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam sebuah tas noken.
“Dari hasil penangkapan itu, kami sita sabu seberat 62 gram dan barang bukti lainnya. S sudah kami amankan di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alfian.
Menurut Alfian, sabu itu diduga berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, namun penyidik belum memastikan modus operasi pengirimannya ke Papua. “Yang jelas, tersangka memiliki jaringan dan memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Makanya kasus itu akan kami terus kembangkan,” ujarnya.
S dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)