Jayapura, Jubi – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satreskoba Polresta Jayapura Kota mengungkap tiga kasus perdanganan narkotika jenis ganja dan sabu. Hal itu dikatakan Kepala Polresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon di Kota Jayapura, Papua, Kamis (14/9/2023.
Menurut Mackbon, penangkapan pertama terjadi pada Selasa (5/9/2023). Tersangka pria berinisial DB (24) ditangkap karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 1,8 gram.
“Dalam kasus itu, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik klipper bening yang diduga berisi sabu-sabu. DB akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” katanya.
Mackbon menyatakan DB menjual sabu yang didatangkan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. “Barang haram tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dengan keterangannya berisikan sarung. DB dibekuk tim Opsnal Satreskoba ketika menerima barang kirimannya yang diambil oleh tukang ojek suruhannya,” ujarnya.
Penangkapan kedua, ujar Mackbon, terjadi di Pelabuhan Laut Jayapura. Pria berinisial PP (24) tertangkap tangan membawa 1,2 kilogram ganja kering saat hendak naik KM Ciremai pada Jumat (8/9/2023). PP berencana membawa ganja kering itu ke Kabuoaten Biak Numfor.
Saat ditangkap, PP menyembunyikan ganja itu di dalam celana panjang dan sweater. “Menurut hasil pemeriksaan, PP mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke Lembaga Permasyarakatan Biak. Saat ini, polisi sedang melakukan penyidikan terhadap kakak tersangka yang berada di Lapas tersebut,” ujarnya.
Penangkapan ketiga terjadi pada Minggu (10/9/2023). Tim Opsnal Satreskoba menangakap D dan T yang memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 24,21 gram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
“Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan diakui keduanya didatangkan dari Makassar. [Mereka] berniat menjualnya di beberapa lokasi. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus itu, karena tersangka mengaku sudah melakukan transaksi narkoba sebelumnya,” katanya. (*)