Jayapura, Jubi – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini perlu bertemu dan saling memeriksa titik koordinat dan kondisi tapal batas wilayah kedua negara. Hal itu dinyatakan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai di Kota Jayapura, Jumat (10/6/2022), menyikapi kasus deportasi dua Warga Negara Indonesia dari Papua Nugini pada pekan lalu.
Pada 3 Juni 2022, Pemerintah Papua Nugini mendeportasi Asmar dan Doretus Sinpanki, dua anggota Tim Survey Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Keduanya dideportasi karena melewati tapal batas kedua negara dan memasuki wilayah Papua Nugini tanpa izin.
Suzana Wanggai menyatakan Asmar dan Doretus Sinpanki ditahan tentara Papua Nugini saat hendak memasang jaringan telekomunikasi di Kampung Bomding dan Paune, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, pada 20 Mei 2022. Wanggai menyatakan Asmar dan Sinpanki tiba di Kampung Bomding menggunakan helikopter, dan menegaskan bahwa titik pendaratan helikopter di Kampung Bomding itu berada dalam wilayah Indonesia.
Setelah beberapa saat meninggalkan lokasi pendaratan helikopter, Asmar dan Sinpanki secara tidak sengaja melewati tapal batas negara dan memasuki wilayah Papua Nugini. Mereka kemudian didatangi sejumlah orang yang menjelaskan bahwa keduanya sudah berada di Papua Nugini.
Sekelompok warga Papua Nugini itu kemudian membawa Asmar dan Sinpanki pos tentara Papua Nugini di Distrik Kiungga. Asmar dan Sinpanki kemudian ditahan selama 5 hari di sana.
Wanggai berharap Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini segera bertemu untuk bersama-sama memeriksa kondisi tapal batas kedua negara. “Dengan adanya kejadian ini, ke depan perlu ada pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini, guna melihat kembali titik-titik koordinat [serta] tapal batas wilayah [kedua negara], agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Wanggai.
Pada 25 Mei 2022, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Port Moresby mendatangi pos tentara tempat Asmar dan Sinpanki ditahan. Staf KBRI akhirnya membawa Asmar dan Sinpanki ke Port Moresby, untuk menjalani persidangan di sana. Pada 2 Juni 2022, Asmar dan Sinpanki dibawa ke Vanimo City, dan mereka bermalam di Kantor Konsulat RI di Vanimo.
Konsulat RI di Vanimo, Alen Simarmata menyatakan pihaknya mendampingi proses deportasi Asmar dan Sinpanki melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw pada 3 Juni 2022. Simarmata berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Papua Nugini yang telah memperlancar proses deportasi Asmar dan Sinpanki.
Simarmata juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Papua Nugini. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Papua Nugini atas kerja samanya yang telah menyetujui pemulangan warga Indonesia. Mewakili Pemerintah Republik Indonesia, kami memohon maaf kepada Pemerintah Papua Nugini atas kelalaian yang dilakukan warga negara kami,” kata Sinarmata. (*)
Discussion about this post