Jayapura, Jubi β Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba SH MH menyatakan sanksi untuk RM, petugas Lembaga Pemasyarakatan atau LP Abepura yang memukul terdakwa kasus makar, Maksimus You akan diputuskan pekan ini. Pemberian sanksi itu akan diputuskan dalam sidang tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat.
Hal itu dinyatakan Ayorbaba di Kota Jayapura, Senin (1/8/2022). “Nanti kami akan putuskan [sanksinya]. Dengan laporan atensi dari LP Abepura dan laporan dari Divisi Pemasyarakatan, kami akan rapat dalam tingkat Baperjakat, termasuk [status] kepegawaian kami putuskan pada tahap sidang. Yang penting laporan sudah lengkap,” kata Ayorbaba.
Maksimus Simon Petrus You (18) tengahΒ diadili dalam perkara dugaan makar bersama enam kawannya yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021. Keenam orang lain yang diadili bersama Maksimus Simon Petrus You adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yoseph Ernesto Matua (19), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Selama proses persidangan itu, ketujuh pengibar Bintang Kejora itu ditahan di LP Abepura. Pemukulan terhadap You dilakukan oleh RM pada 29 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 β 19.00 WP. Saat itu You berada di dalam sel tahanan usai pulang dari Β ibadah bersama para tahanan lainnya.
Ayorbaba menjelaskan setelah pemukulan yang terjadi pada 29 Juli 2022 itu, ia telah memerintah Kepala Divisi Pemasyarakatan dan tim memeriksa LP Abepura dari pukul 09.00 – 14.00 WP. Timnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya komandan jaga dan anggota jaga dan berdinas pada 29 Juli 2022.
Tim itu juga sudah memeriksa RM, petugas LP Abepura yang diduga memukul You. “Jadi peristiwa itu sudah kami tindaklanjuti untuk akan di proses lebih lanjut,β ujarnya.
Ayorbaba membenarkan bahwa petugas berinisial RM masuk ke dalam LP Abepura dalam keadaan mabuk. Ayorbaba menegaskan akan ada sanksi terhadap RM.
“Akan adaΒ sanksi terhadap masalah itu.Β Kami masih membedah berita acara pemeriksaan, itu kan tidak hanya dari saya saja. Tapi akan ada efek jera juga terhadap [petugas] yang mengkonsumsi minuman keras,” katanya.
Walaupun LP memiliki kompleksitas masalah tersendiri, Ayorbaba mengingatkan semua petugas LP untuk tetap melakukan pembinaan dan pelayanan yang baik terhadap warga binaan.Β βTidak ada lagi, dan tidak diperbolehkan untuk siapa pun petugas Lapas melakukan tindakan fisik kekerasan, karena tindakan itu dilarang Undang-Undang,” katanya. (*)
Discussion about this post