Wamena, Jubi – Kepolisian Resor atau Polres Jayawijaya menyosialisasikan nomor pengaduan untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Nomor pengaduan melalui layanan pesan WhatsApp itu terhubung secara langsung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Markas Besar Polri di Jakarta.
Sosialisasi nomor pengaduan Propam itu dilakukan dengan membagikan brosur dan menempelkan poster di sejumlah tempat umum di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada 16 – 17 November 2023. Brosur dan poster itu mencantumkan nomor pengaduan Propam melalui layanan pesan WhatsApp 0812-1010-6700.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Jayawijaya, Aiptu Frans Risamasu menyatakan pembagian brosur dan penempelan poster itu dilakukan agar nomor pengaduan Propam diketahui oleh masyarakat luas. Upaya itu dilakukan untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Sosialisai nomor pengaduan tersebut kami lakukan diantaranya di Pasar Jibama, Potikelek, Misi, Sinakma, Mal Wamena, dan di sekitar perkotaan Wamena. Kami harap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, khususnya [anggota] Polres Jayawijaya. Silahkan menghubungi nomor WhatsApp yang terkoneksi ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor 0812-1010-6700,” ujar Risamasu
Selain untuk meningkatkan pelayanan Polri, Risamasu menyatakan sosialisasi nomor pengaduan itu dilakukan untuk membangun perubahan birokrasi di dalam tubuh Polri.
“Kami minta kepada masyarakat, jika ada anggota Polri yang melakukan pelangaran terhadap terhadap masyarakat atau dinilai kurang maksimal dalam pelayanan, segera laporkan ke pihak berwajib,” kata Risamasu. (*)