Wamena, Jubi – Penjabat Gubernur Papua Pegunungan dan kepala kantor wilayah DJPb Provinsi Papua diwakili Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Wamena, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) anggaran 2024 kepada seluruh bupati, pimpinan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker kementerian atau lembaga di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Senin (18/12/2023), di Gedung Tongkonan Wamena.
Alokasi pagu DIPA 2024 kementerian/lembaga untuk wilayah Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 1,8 triliun yang tersebar dari 19 kementerian/lembaga. Untuk belanja pemerintah pusat diarahkan untuk perbaikan kualitas SDM, penuntasan infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau, reformasi birokrasi dan aparatur negara serta pelaksanaan pemilu dan dukungan pilkada.
Sedangkan alokasi TKD 2024 untuk provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 14,06 triliun dimana sebagian besar porsinya pada DAU Rp 6,03 triliun dan Dana Otsus Rp 3,33 triliun. Alokasi TKD tersebut diperuntukan untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando Wanggai mengatakan penyerahan DIPA dan TKD ini menjadi bagian penting dalam sebuah ekosistem perencanaan anggaran yang ada di Papua Pegunungan.
“Anggaran menjadi sebuah instrumen untuk bisa melaksanakan kita punya desain besar perencanaan bagaimana pembangunan ekonomi, infrastruktur, SDM, kesehatan dan aspek kehidupan sosial,” kata Wanggai.
Ia menilai DIPA harus sesuai dengan indikator awal perencanaan yang baik, dimana penggunaanya semuanya harus berbasis perencanaan, karena nantinya akan menentukan suatu kegiatan yang dilakukan, penerima, jumlah, strategi tahapan.
“Selain itu siapa yang mengelola ini dengan dana sekitar Rp 14 triliun berarti membutuhkan sumber daya personel aparatur negara yang baik, baik yang berasal dari PNS maupun PPPK, sehingga anggaran yang telah ada ini mau dibawa kemana tergantung SDM-nya,” katanya.
Begitu juga perlu ada penguatan di kelembagaan, terutama tentang kolaborasi, regulasi pembiayaan dalam proses pembangunan, bahkan hingga membenahi data.
“Sebagai provinsi baru, perencanaan harus berbasis data. Mengingat saat ini semua kegiatan-kegiatan kebijakan nasional, provinsi kabupaten harus berbasis data, by name, by address, by location atau geospasial. Itu juga akan menentukan sistem alokasi bantuan sosial, sehingga kami akan benahi data dan meningkatkan jumlah pencatatan sipil, karena itu menjadi persyaratan dari intervensi kementerian, sehingga menjadi hal yang bisa mengurangi salah sasaran dari anggaran yang sudah cukup besar itu untuk Papua Pegunungan,” kata Wanggai.
Dengan diserahkannya DIPA maupun TKD setiap kementerian/lembaga dapat memulai proses lelang proyek dan kegiatan di 2024, melakukan penandatanganan kontrak/perjanjian kerja sehingga kegiatan langsung dilakukan pada awal 2024.
Bagi para satuan kerja, gubernur juga berpesan agar dapat menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti, efisien dan efektif dengan melaksanakan belanja sesuai prioritas dengan fokus pada hasil dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah.
“Percepat eksekusi pelaksanaan anggaran di awal tahun sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat, perkuat sinergi dan kerja sama antarprogram lintas kementerian atau lembaga, pusat dan daerah juga pemerintah dengan badan usaha dan juga menjaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua yang diwakilkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wamena, Ariyanto dalam laporannya menyebut hingga penghujung 2023 APBN menjadi instrumen yang diandalkan dalam menghadapi berbagai gejolak seperti pandemi, kenaikan harga energi dan pangan, memulihkan ekonomi dan melindungi masyarakat.
“DIPA yang diserahkan telah melalui proses digitalisasi perencanaan penganggaran melalui proses penandatanganan DIPA secara elektronik, yang menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semua proses manual 12 tahap menjadi 4 tahap menggunakan aplikasi SAKTI,” katanya. (*)