Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi – Kejati Papua Barat terus melakukan pengembangan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Pemberian Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.
Plt. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bima Arya mengatakan, penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Papua Barat.
“Kita sudah lakukan ekspos dengan BPK RI Jumat, (29/7/2022) kemarin dan ternyata proses perhitungan kerugian Negara ini diteruskan ke BPK Pusat, karena memang mekanismenya begitu. Oleh sebabnya kita masih menunggu,” kata Bima saat ditemui di Manokwari, Selasa (2/8/2022)
Dalam ekspos bersama itu, pihak kejaksaan meminta agar dilakukan perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh BPK RI. Dari PKN yang dilakukan oleh BPK RI baru bisa diketahui berapa kerugian Negara dalam pemberian dana tersebut.
Bima menambahkan penanganan perkara dugaan korupsi dana Hibah ini telah ditingkatkan ke Penyidikan.
“Karena ini sudah naik ke tahap penyidikan maka kita melangkah untuk mengajukan PKN oleh BPK,” tuturnya.
Selain itu, penyidik Kejaksaan sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 Orang saksi, termasuk salah satu Oknum Anggota DPRD di Manokwari.
“Sekitar 20-an saksi sudah kita periksa, termasuk salah satu Anggota DPRD di Manokwari,” ucap Bima.
Sebelumnya, Pemerintah Papua Barat memberikan dana Hibah pada Tahun Anggaran 2021 kepada Panitia untuk penyelenggaraan Kongres Pemuda Katolik. Anggaran yang diberikan Rp3 Miliar dari usulan sebelumnya Rp7 Miliar. Pemindahan lokasi kongres dari Papua Barat ke Semarang akhirnya menjadi temuan, sementara kegiatan tersebut telah dianggarkan. (*)
Discussion about this post