Jayapura, Jubi – Ondoafi Kampung Hebeibhulu, David Onsa Mebri mengatakan di Kantor Banuskam, Kampung Yoka, pemalangan yang dilakukan pihaknya di kampus Universitas Sains Dan Teknologi Jayapura atau USTJ, disebabkan masyarakat Kampung Hebeibhulu meminta haknya harus dibayar.
Tiap tahun mulai dari 2017 Keondoafian Kampung Habeibhulu melakukan pemalangan sampai pada Rabu, 27 September 2023.
Pihak kampung sudah bernegosiasi dengan dengan pihak Yayasan Bhineka Tunggal Ika yang menaungi kampus USTJ, namun pemilik tanah tidak ditanggapi.
“Saya sudah konfirmasi 2 kali ke yayasan cuma tidak ditanggapi dan dari pihak kampus berputar-putar dan menyampaikan ini merupakan dana hibah dari Provinsi Papua.”
“Sedangkan kami dari [pihak kampung] menanyakan ke Provinsi bahwa tidak ada dana hibah yang diberikan dari Provinsi ke yayasan.”
“Masyarakat tidak melarang aktivitas belajar mengajar di kampus namun masyarakat meminta haknya harus dibayarkan.”
Ketua Yayasan Bhineka Tunggal Ika, Silvester V. Kudiai menjelaskan mengenai tanah yang ditempati yayasan saat ditemui di Ruang Yayasan Bhineka Tunggal Ika, Senin (02/10/2023)
Katanya, [Keondoafian Kampung Hebeibhulu] meminta ganti rugi senilai 75 M kepada Yayasan Bhineka Tunggal Ika atas ganti rugi tanah yang dipakai yayasan seluas 10 ribu meter persegi, mulai dari Gedung Yayasan, lapangan bola basket, dan Gedung FESSOSPOL.
Kudai menjelaskan proses surat penyerahan bangunan yang diserahkan dari mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang dititipkan kepada Kopertis dan diserahkan pada 10 November 1989 kepada mantan ketua Yayasan, Jacob Pattipi.
Lebih lanjut permasalahan yang dihadapi pihak yayasan saat ini, yakni ketika Alm Petrus Memberi lebih dahulu menyurati kepada BPN [Badan Pertanahan Nasional] bahwa tanah itu bermasalah. Maka sampai sekarang belum bisa membuat sertifikat tanah.
Pihak yayasan menunjukan beberapa dokumen mengenai hak kepemilikan tanah, berita acara, tanda bukti penerimaan uang salah satunya Alm. Nadab Mebri senilai 1 juta rupiah, dan Surat pernyataan hibah gedung kampus ATPU [Akademik Tekhnik Pekerjaan Umum] dan Tanah 10 ribu meter persegi kepada A.T.J [Akademik Teknik Jayapura](CR-14)