Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah atau Polda Papua akan segera melimpahkan berkas perkara penyidikan dugaan korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Paniai tahun 2018 kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu di Kota Jayapura, Senin (25/7/2022).
Menurut Napitupulu, kasus yang melibatkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai periode 2014 – 2019 diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp59 miliar. Ia berharap berkas perkara itu nantinya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
“Yang jelas [kami melakukan pelimpahan] tahap satu [dulu, yaitu melimpahkan berkas perkara]. Kalau [berkas perkara] dinyatakan lengkap, maka kami langsung melimpahkan [para tersangka kepada Kejati Papua],” ujar Napitupulu.
Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah AT, SP, BY, HA, DG, PY, PZ, HP, NP, PL, PH, SG, YA dan PU. Dari 14 orang tersangka itu, empat orang diantaranya merupakan anggota DPRD Paniai periode 2019 – 2024.
Napitupulu menyatakan kasus itu diduga melibatkan 25 anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019, serta tiga orang staf Sekretariat DPRD Paniai. Dalam kasus itu, anggaran peningkatan kapasitas DPRD itu dibagi-bagikan kepada 25 anggota dalam beberapa tahapan.
Ia membenarkan bahwa seharusnya 25 anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019 menjadi tersangka dalam kasus itu. “Seharusnya 25 orang yang jadi tersangka, namun kami baru tetapkan 14 orang. Sisanya masih dalam pencarian,” katanya. (*)
Discussion about this post