Jayapura, Jubi โ Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat tujuh pengibar Bintang Kejora yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan petugas Lembaga Pemasyarakatan atau LP Abepura yang memukul Maksimus Simon Petrus You harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman itu penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi setiap narapidana maupun tahanan yang ada di LP Abepura, Kota Jayapura.
Hal itu dinyatakan Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusi Papua, Emanuel Gobay, Senin (1/8/2022). โKami minta agar petugas sipir mendapatkan sanksi etik sesuai ketentuan internal dalam pengelolaan di lembaga pemasyarakatan,โ kata Gobay melalui layanan pesan Whatsapp.
Gobay menyatakan pemukulan itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP. Menurutnya, oknum sipir yang memukul You juga harus diproses secara hukum pidana.
Gobay menyatakan proses hukum penting guna memberikan hak atas keadilan bagi klien mereka. โKami minta Kepala LP Abepura segera serahkan oknum sipir tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum,โ ujarnya.
Maksimus Simon Petrus You (18) tengahย diadili dalam perkara dugaan makar bersama enam kawannya yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021. Keenam orang lain yang diadili bersama Maksimus Simon Petrus You adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yoseph Ernesto Matua (19), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Selama proses persidangan itu, ketujuh pengibar Bintang Kejora itu ditahan di LP Abepura. Pemukulan terhadap You terjadi pada 29 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 โ 19.00 WP. Saat itu You berada di dalam sel tahanan usai pulang dari ย ibadah bersama para tahanan lainnya.
Tiba-tiba seorang petugas LP Abepura yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol memasuki sel yang ditempati You danย Devion Tekege. Petugas tersebut menuduhย You danย Tekege mengisap ganja.
You membantah tuduhan itu. Lalu petugas itu memukul You. Gobay menjelaskan pemukulan itu membuat bagian pelipis mata kanan You bengkak dan bibirnya terluka.
Sebelumnya,ย Kepala LP Abepura, Sulistyo Wibowo membenarkan bawah salah satu petugas LP memukul Maksimus Simon Petrus You. Sulistyo menyatakan pihaknya sedang memeriksa petugas itu.
Sulistyo menyatakan jika hasil pemeriksaan itu menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas LP, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada petugas tersebut. โKalau ditemukan pelanggaran dari petugas, kami akan lakukan tindakan dengan ketentuan yang ada. Yang pasti kami akan lakukan tindakan tegas kepada petugas,โ ujarnya. (*)
Discussion about this post