Jayapura, Jubi – Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo, membenarkan bawah salah satu petugas lembaga pemasyarakatan melakukan pemukulan terhadap salah satu dari tujuh pengibar Bintang Kejora, yakni Maksimus Simon Petrus You. Akibat mendapat pukulan itu, pelipis mata kanan Maksimus You bengkak dan bibir luka.
“Benar ada oknum pegawai melakukan pemukulan terhadap tahanan [Maksimus Petrus You],” kata Sulistyo kepada Jubi melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (30/7/2022).
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yoseph Ernesto Matua (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Mereka dituduh makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021, dan berpawai membawa spanduk dengan motif Bintang Kejora.
Sulistyo menyatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut untuk memastikan yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Terkait petugas [melakukan pemukulan] karena pengaruh miras, teman-teman pegawai masih melakukan pemastian,” ujarnya.
Sulistyo menyatakan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut. Ia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran maka akan ada tindakan tegas terhadap petugas tersebut.
“Kalau ditemukan pelanggaran dari petugas, kami akan lakukan tindakan dengan ketentuan yang ada. Yang pasti kami akan lakukan tindakan tegas kepada petugas,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh Jubi, peristiwa pemukulan itu terjadi di dalam sel tahanan Lapas Abepura, Kota Jayapura di antara pukul 6 hingga 7 sore pada Jumat (29/7/2022). Peristiwa itu terjadi saat Maksimus Simon Petrus You di dalam sel tahanan usai pulang dari ibadah bersama tahanan lainnya.
Ketika sedang berada di dalam tahanan, seorang petugas diduga dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol masuk ke sel yang ditempati Maksimus You dan Devion Tekege. Petugas tersebut menuduh Maksimus You dan Devion Tekege mengisap ganja.
Namun, Maksimus You membantah tuduhan itu. Petugas yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol masuk ke dalam sel mereka. Petugas tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap Maksimus You. Akibat pukulan itu, bagian pelipis mata kanan Maksimus You bengkak dan bibir luka.
Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum tujuh terdakwa pengibar bendera Bintang Kejora, sedang memastikan kejadian pemukulan terhadap klien mereka, Maksimus You.
“Saya pastikan dulu,” ujar Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, kepada Jubi melalui pesan WhatsApp. (*)