Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Resor Kota atau Polresta Jayapura, Kombes Victor D. Mackbon, menyatakan kepolisian tidak memberikan izin kepada Petisi Rakyat Papua untuk melakukan demonstrasi secara pawai pada 29 Juli 2022. Aksi pawai tidak diberikan izin karena dinilai mengganggu keamanan di Kota Jayapura.
“Kami sudah membangun komunikasi dengan penanggung jawab dari Petisi Rakyat Papua dan kami juga telah memberikan surat penolakan terkait dengan kegiatan demonstrasi tersebut karena mereka akan melakukan demonstrasi secara pawai,” kata Mackbon kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Rabu (27/7/2022).
Mackbon menyatakan pihak kepolisian tidak pernah ada niat untuk menghalangi penyampaian pendapat di muka umum karena itu merupakan hak pribadi orang maupun kelompok. Tetapi etika penyampaian itu perlu diperhatikan baik secara undang-undang, faktor sosial dan lingkungan masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar.
“Kami tidak mau masyarakat merasakan trauma kembali seperti yang pernah dialami sebelumnya di tempat ini hingga tentunya kami akan antisipasi. Kami sampaikan tidak bisa melakukan pawai karena akan mengganggu ketertiban umum tapi pihak-pihak ini tetap pada pendiriannya tentunya kami hanya bisa memberikan imbauan bawa semua harus dilakukan dengan hal yang baik,” ujarnya.
Mackbon menyatakan bahwa pihaknya terus membangun komunikasi dengan Petisi Rakyat Papua agar perwakilan saja yang menyampaikan aspirasi ke DPR Papua. Menurutnya cara ini lebih baik dari pada dengan long march atau pawai yang akan mengganggu ketertiban umum.
“Semoga dengan komunikasi yang kami bangun dengan penanggung jawab silakan sampaikan ke DPR Papua dengan cara yang baik. Kami juga menyiapkan personil dari TNI dan Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pada saat mereka [PRP] ingin menyampaikan aspirasi dengan baik akan kita dampingi dan kita terus kawal,” katanya.
Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefry Wenda, menyatakan aksi demonstrasi dilaksanakan secara damai. Pihaknya juga telah melengkapi syarat-syarat dalam surat pemberitahuan yang telah dimasukan ke Polresta Jayapura Kota.
“Surat pemberitahuan yang kami [PRP] masukkan sudah memenuhi syarat baik dari jumlah aksi massa bahkan identitas, nomor kontak penanggung jawab sudah kami lengkap,” kata Wenda kepada Jubi.
Wenda menyatakan dengan telah memenuhi persyaratan dalam surat pemberitahuan aksi maka pihak kepolisian berkewajiban memfasilitasi maupun mengawal jalannya aksi demonstrasi hingga selesai, tanpa harus dihadang maupun dibubarkan pihak aparat keamanan.
“Karena hanya demonstrasi alternatif yang yang tepat untuk menjawab tuntutan rakyat. Sebab mekanisme pengajuan [judical review UU Otsus baru] oleh MRP ke Mahkamah Konstitusi kami yakin tidak akan dijawab,” ujarnya. (*)
