Jayapura, Jubi – Koordinator Tim Kuasa Hukum TDW, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kelanjutan penyidikan polisi dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang diadukan kliennya. Dugaan pelecehan seksual itu melibatkan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Warinussy menyatakan Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/14.4a/IV/Res.I/2022/Sat.Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 25 April 2022. Akan tetapi, hingga saat ini perkembangan penyidikan itu terkesan lambat.
“Menurut penyidik, mereka baru melakukan pemeriksaan ahli Hukum pidana di Jakarta. Penyidik baru tiba di Manokwari dan akan kembali ke Bintuni,” ujar Warinussy kepada Jubi melalui layanan pesan WhatsApp, Jumat (20/5/2022).
Warinussy menegaskan bahwa kliennya, TDW menginginkan proses hukum perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur KUHAP. Warinussy menyatakan ada upaya dari terlapor untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual itu secara kekeluargaan atau melalui hukum adat, namun TDW ingin proses hukum kasus itu tetap dilanjutkan.
“Hal tersebut belum dapat diterima oleh klien kami, suami, serta keluaranya selaku pihak korban,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari tersebut.
Warinussy mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Barat melakukan pengawasan dan supervisi bagi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Teluk Bintuni agar dapat meneruskan proses hukum perkara itu sesuai ketentuan KUHAP.
Jubi sudah berusaha melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskim Polres Teluk Bintuni, untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara itu. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi Jubi belum ditanggapi.
Dugaan seksual terhadap TDW terjadi saat ia berada di ruang kerja pimpinannya pada 11 April 2022 di Kantor Badan Penanggulan Bencana Daerah, Kabupaten Teluk Bintuni. Pelecehan yang dilakukan atas atasan TDW berinisial MN itu terjadi pada jam kantor. TDW melaporkan melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, dengan nomor laporan LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat, tertanggal 11 April 2022. (*)






















Discussion about this post