Jayapura, Jubi – Seorang pegawai honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat diduga mengalami pelecehan seksual di kantornya pada 11 April 2022. Pegawai berinisial TDW itu sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Kepolisian Resor Teluk Bintuni.
Dugaan pelecehan seksual terhadap TDW terjadi saat ia berada di ruang kerja pimpinannya pada 11 April 2022. Pelecehan yang diduga dilakukan atasan TDW berinisial MN itu terjadi pada jam kantor.
Suami korban, RH menuturkan pelecehan yang dialami istrinya itu tidak terjadi seketika. Menurutnya, pada 10 April 2022 terduga pelaku MN sudah menghubungi istrinya, meminta TDW datang ke kantor pada 11 April 2022. MN beralasan TDW harus menemuinya karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan di kantor.
“Jadi memang hari itu istri saya ke kantor, karena memang ada pekerjaan yang harus [dibereskan]. Sudah ditelepon bosnya hari Minggu, disuruh menghadap hari Senin,” kata RH saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon, Selasa (26/4/2022).
Pada 11 April 2022, TDW diantar ke kantor oleh suaminya. TDW kemudian langsung menuju ke ruangan MN sambil membawa dokumen kerja dengan diantar JL, temannya yang kebetulan juga hendak bertemu dengan MN.
Akan tetapi, JL kemudian diminta terlebih dahulu meninggalkan ruangan MN. Saat itu, MN beralasan masih ada masalah pekerjaan yang harus dibicarakan dengan TDW. “Dia [MN] suruh JL keluar dari ruangan, karena masih perlu dengan operator. Istri saya [adalah] operator honor di bagian keuangan BPBD,” ujar RH.
Setelah JL keluar dari ruangan MN, TDW kemudian menyerahkan dokumen untuk ditandatangani MN. Usai menandatangani sejumlah dokumen itu, MN kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap TDW. TDW sempat melawan, namun MN justru mengulangi perbuatannya.
Tindakan MN itu sempat terlihat oleh JL yang berada di luar ruangan MN. “Istri saya sempat tangkis, tapi MN melakukan kedua kalinya,” kata RH.
TDW kemudian meninggalkan ruangan MN, lalu bersama-sama JL keluar dari kantor untuk menemui RH. TDW kemudian menceritakan hal itu kepada RH. TDW akhirnya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, didampingi JL dan RH, dengan nomor salinan laporan LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat, tertanggal 11 April 2022.
RH menyatakan MN sebelumnya juga pernah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap TDW. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021, saat TDW berada di Yogyakarta.
Saat itu MN menelepon TDW untuk bertemu di Manokwari, dan dalam percakapan telepon itu MN mengajak TDW berhubungan seksual. “Pertengahan Desember 2021 itu pelaku sempat menelepon istri saya. Istri saya saat itu sedang berada di Yogyakarta,” ujar RH.
RH menyampaikan ia ketika itu sudah melaporkan tingkah laku MN kepada Bupati Teluk Bintuni, dan Bupati sempat menegur MN. RH kecewa karena MN justru kembali melakukan pelecehan terhadap istrinya. Ia berharap kasus itu bisa diselesaikan polisi, agar pelaku dihukum dan tidak ada korban pelecehan seksual lainnya.
Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menyampaikan TDW telah secara resmi meminta pendampingan LP3BH Manokwari. Warinussy menyatakan pihaknya akan mengambil segenap langkah hukum yang perlu demi menegakkan hukum.
Warinussy menyatakan LP3BH Manokwari akan turut mengawal kasus yang telah diadukan ke Polres Teluk Bintuni itu, maupun proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Bintuni dan Pengadilan Negeri Manokwari. “Keinginan klien kami untuk membuat laporan polisi rupanya mendapat dukungan dari suami dan keluarga serta kerabatnya,” ujar Warinussy.
Jubi sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada MN melalui layanan pesan singkat dan telepon pada Rabu (27/4/2022). Pemegang nomor yang dihubungi Jubi itu sempat mengangkat panggilan telepon Jubi tetapi diputus setelah ditanyai mengenai permasalah tersebut. Pesan yang dikirim melaui layanan pesan singkat Jubi ke nomor MN juga tidak direspon. (*)
Discussion about this post