Sentani, Jubi – Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum TNI/Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika, Papua. Hal itu disampaikan Jokowi usai memberikan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM di Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022).
“Proses hukum yang sudah dilakukan kepolisian dan diback-up TNI harus berjalan tuntas. [Itu penting] agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” kata Jokowi mengingatkan.
Jokowi menyatakan ia telah memerintah Panglima TNI untuk menyelesaikan kasus pembunuhan dan mutilasi itu hingga tuntas. Jokowi menyatakan prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu harus menjalani proses hukum. “Sekali lagi saya sampaikan, proses hukum harus berjalan dan tuntan,” tegasnya.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Rian Nirigi, dan seorang lain yang belum diketahui identitasnya.
Keempat korban itu dipancing para pelaku pembunuhan dengan tawaran untuk membeli senjata api jenis AK 47 dan FN seharga Rp250 juta. Para pelaku kemudian membunuh dan memutilasi para korban, dan membagi-bagikan uang Rp250 juta itu diantara para pelaku. Kasus itu terungkap setelah jenazah Arnold Lokbere di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika pada 26 Agustus 2022. Pada 27 Agustus 2022, jenazah Leman Nirigi ditemukan di lokasi yang sama.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey pada Rabu menyatakan pihaknya melakukan investigasi kasus pembunuhan empat warga sipil asal Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika. Investigasi itu untuk menentukan terpenuhi tidaknya unsur dugaan kasus pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu.
“[Kasus itu] sangat mungkin dibawa ke kasus pelanggaran HAM berat. Saya sudah lapor ke Komnas HAM RI. Saya akan pimpin tim untuk melakukan penyelidikan atau investigasi awal. Tim ini akan turun Jumat atau Sabtu [pekan ini],” kata Ramandey.
Ramandey menyatakan Komnas HAM memandang kasus pembunuhan yang disertai mutilasi itu sebuah kejahatan keji, terkategori sebagai kejahatan kemanusiaan yang memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Ramandey menyatakan investigasi awal Komnas HAM akan menentukan apakah kasus itu akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran HAM berat, dan apakah perlu dibentuk Tim Penyelidik Ad Hoc.
“Kami mau melihat dulu, [apakah kasus itu] upaya penculikan dan perampokan, atau pembunuhan secara berencana. Dari peristiwa itu sendiri, keempat korban itu dipotong-potong dan dimasukan ke dalam karung. Proses penyelidikan awal yang dilakukan Komnas HAM akan melihat hasilnya. Apakah kemudian [penanganan perkara itu] dinaikan [menjadi dugaan pelanggaran HAM berat], dan dibentuk Tim Ad Hoc atau tidak,” katanya. (*)