Jayapura, Jubi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan memanfaatkan kunjungannya ke Papua, untuk menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI).
Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, PHK terhadap 8.300 karyawan PTFI, perusahaan sub kontraktor dan privatisasi itu telah terjadi sejak Mei 2017 silam.
Selama ini pekerja yang menamakan diri karyawan mogok kerja (moker) itu, telah menempuh berbagai upaya memperjuangkan hak-hak mereka. Sebab, mereka menilai perusahaan melakukan PHK sepihak.
Katanya, perwakilan karyawan juga telah bertemu Presiden Jokowi pada Februari 2019 silam. Ketika itu Jokowi menyatakan akan mencari solusi mengenai masalah PHK ribuan pekerja PTFI tersebut.
“Presiden Jokowi dijadwalkan bertemu manajemen PT Freeport dan melihat langsung aktivitas penambangan di sana, 1 September 2022. Ini kesempatan Presiden Jokowi membicarakan masalah PHK ini dengan menajemen Freeport, dan membuktikan janji baliau beberapa tahun lalu,” kata Laurenzus Kadepa saat menghubungi Jubi, Rabu (31/08/2022).
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia DPR Papua itu mengatakan, ketika itu para karyawan PT Freeport Indonesia melakukan aksi mogok kerja.
Aksi itu sebagai respons terhadap wacana manajemen perusahaan, yang akan merumahkan pekerja dengan alasan efisiensi.
Namun, setelah aksi itu 8.300 karyawan PT Freeport, perusahaan sub kontraktor dan privatisasi di-PHK oleh perusahaan.
“Padahal mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan Freeport itu sah secara hukum, sehingga mestinya tidak ada karyawan yang di-PHK karena aksi itu,” ujarnya.
Laurenzus Kadepa juga meminta Presiden Jokowi memanfaatkan kunjungannya ke Papua, membicarakan penyelesaian berbagai masalah Papua dengan para pihak terkait.
Termasuk kasus pembunuhan empat warga asal Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika belum lama ini, yang diduga melibatkan enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Katanya, Presiden Jokowi mesti memberikan kepastian terhadap proses hukum kasus pembunuhan itu. Sebab para korban keluarganya berhak mendapat keadilan.
“Korban dan keluarganya inikan warga negara juga. Mereka berhak mendapat keadilan seperti warga negara lain, di negara ini agar keadilan terhadap semua rakyat Indonesia benar-benar diimplementasikan,” ucapnya. (*)