Manokwari, Jubi – Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, terus mengembangkan dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum – KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Terakhir kemarin kita sudah periksa dua komisioner KPU Fakfak, yakni HB dan YM, kebetulan saya yang periksa” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak Phyrli Momongan, Kamis (28/7/2022)
Phyrli menambahkan sejauh ini sebanyak lima Komisoner KPU telah diperiksa oleh penyidik.
“Jadi semua (Lima) Komisoner sudah kita periksa sebelumnya Bendahara dan mantan sekertaris, sejumlah Ketua PPD di Fakfak sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Kata dia, sebelumnya DPRD Fakfak telah menggelar rapat dengar pendapat – RDP dengan pihak KPU Fakfak, namun pihak KPU berjanji akan mengembalikan sebagian anggaran tersebut
“Iya, setelah RDP antara KPU dengan DPRD itu pihak KPU hanya mengembalikan Rp1,2 Miliar dari total Anggaran Rp40 Miliar dan ini juga masuk materi pemeriksaan para saksi,” kata Phyrli
Saat ditanya terkait perhitungan kerugian Negara, Kasi Intelijen Kejari Fakfak menyebut saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Belum kita ajukan PKN, kemungkin ke BPKP atau bisa BPK RI,” ucapnya.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Belly A Wuisan saat ditemui di Manokwari mengaku, kerugian negara sementara yang dihitung penyidik jaksa dari total Rp40 Miliar itu terdapat sekitar lebih dari Rp5 Miliar.
“Perhitungan sementara dari penyidik sekitar lebih dari 5 Miliar, indikasi kerugian Negara,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Belly A Wuisan, Kamis (28/07/2022).
Pemilihan Kepala Daerah – Pilkada Kabupaten Fakfak digelar tahun 2020, dengan dua pasangan calon sebagai kontestan. Pemerintah Kabupaten Fakfak mengucurkan anggaran Rp40 Miliar ke KPU dalam rangka suksesi Pilkada. Namun anggaran tersebut diketahui baru dicairkan setelah proses tahapan Pilkada selesai digelar bahkan setelah putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (*)
Discussion about this post