Manokwari, Jubi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri – Kejari Fakfak, Papua Barat, melakukan penggeledahan untuk mencari sejumlah dokumen di ruangan Bendahara Komisi Pemilihan Umum KPU Fakfak, Kamis (16/6/2022).
Penyidik Kejari Fakfak berhasil menyita 50 dokumen terkait dengan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Hibah Daerah kepada KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah – Pilkada tahun 2020.
“Dana hibah yang diberikan kepada KPU sekitar Rp40 miliar, ada indikasi korupsi sehingga kita melakukan penggeledahan di ruangan bendahara dan media center KPU Fakfak tadi,” kata Pirly M. Momongan, Kasi Intelijen Kejari Fakfak saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan, upaya penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi itu.
“Jadi yang kita lakukan tadi sebagai upaya paksa dalam rangka mencari barang bukti pendukung untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2022 di Kabupaten Fakfak,” tegasnya.
Selain itu, tim kejaksaan menurut Pirly kemarin telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara KPU Fakfak.
“Tidak menutup kemungkinan semua pihak akan kita panggil untuk diperiksa, termasuk Komisioner KPU,” tuturnya.
Sementara Sekertaris KPU Fakfak, Mohamad Iksan Payapo saat dihubungi terpisah, membenarkan tim kejaksaan telah mendatangi dan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Fakfak.
“Ia benar tadi tim dari kejaksaan negeri Fakfak datang dan melakukan penggeledahan kemudian menyita sekitar 50 dokumen,” ucap Iksan.
Dia mengatakan, KPU secara kelembagaan tetap menjunjung tinggi asas hukum dengan mempersilakan tim penyidik untuk melaksanakan tugasnya.
“Kita menjunjung asas hukum di Negeri ini,” ucapnya.
Walau begitu, terkait dengan permintaan dokumen oleh penyidik Jaksa, KPU Fakfak bukannya tidak kooperatif, sebab sebelumnya terdapat pemeriksaan internal KPU yang dilakukan tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah – APIP Kabupaten Fakfak.
“Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, pada intinya bahwa proses yang dilakukan di tingkat APIP dalam melakukan audit maka APH atau Aparat penegak hukum mestinya sama-sama menunggu hasil audit APIP,” kata Iksan.
Sebagai informasi, kejaksaan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.(*)
Discussion about this post