DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

KPU dorong Parpol gunakan Sipol di Pemilu 2024

Parpol
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

Jakarta, Jubi – Komisi Pemilihan Umun (KPU) mendorong seluruh partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024 menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi, meski tidak diwajibkan dalam peraturan KPU (PKPU).

“Dorongan kami yaitu semua partai politik menggunakan alat bantu Sipol tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (25/7/2022) malam.

Pemanfaatan Sipol tersebut, menurut dia, bertujuan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik agar masyarakat dapat memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa sebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu, parpol wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu ke dalam Sipol.

Namun, Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata “wajib” tersebut dihilangkan sehingga ketentuan yang dimuat adalah partai politik calon peserta pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol.

Meskipun dalam PKPU terbaru itu tidak ada kata “wajib” bagi partai politik untuk menggunakan Sipol, KPU tetap menganjurkan parpol mengisi data serta memindai dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam Sipol.

Bagi partai politik yang belum memindai dan mengunggah dokumen ke dalam Sipol, KPU akan meminta mereka untuk segera mengunggah sebelum 14 Agustus 2022.

“Jadi, kalau misalkan ada yang belum menyampaikan dokumen yang diunggah, ya nanti tetap kami minta untuk di-scan (pindai) dan diunggah sampai batas waktu yang ditentukan,” ujar Hasyim.

KPU meluncurkan Sipol pada 24 Juni 2022, sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah terkait profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

Baca juga