Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Advokat Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf Kawer mengatakan hasil pernyataan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, dalam sebuah video harusnya sudah direspons pihak kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK).
“Harusnya aparat kepolisian, kejaksaan dan KPK melakukan hukum karena bukti video sudah jelas dari pernyataan bupati bahwa ada gratifikasi dan kasus korupsi,”katanya kepada Jubi melalui sambungan Selulernya, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, begitu video viral seharusnya polisi, KPK, kejaksaan melakukan panggilan kepada Bupati Merauke.
“Sebab melalui tindakan hukum dan harus sampai di pengadilan dan dibuktikan semuanya di sana,” kata Kawer.
Kawer mengatakan, bupati Merauke bisa kena ancaman pasal makar dan pasal korupsi dari penjelasan video itu. Menurutnya, pemimpin di Papua harus paham dan bertindak harus selaras dengan semangat UU Otsus.
“Ini fenomena gunung es yang kelihatan yang dibicarakan Bupati Merauke, kelihatan di muka umun dan yang tidak keliatan banyak di dalam dan masih tersembunyi dan pengakuan yang membuktikan bahwa pemerintah tidak bersih, oknum pejabat lain bisa terungkap dan ini akan jauh dari apa yang kita harapkan untuk rakyat Papua,” katanya.
Kawer mengatakan hal ini membuktikan bahwa Otsus dan DOB gagal, maka secara langsung negara gagal bangun Papua.
“Urus sana sini, ubah pasal sampai berikan dana ke DPR RI hingga pasal diubah pertanyaannya uang dari mana itu,” paparnya.
Kawer mengatakan, sikap Bupati merauke ini masuk kategori suap atau gratifikasi.
“Kita bayangkan Papua Selatan itu, Bupati Merauke dan jika kita lihat bupati pegunungan siapa lagi, maka kita bisa simpulkan bahwa semua bupati terlibat dalam gratifikasi meloloskan DOB dan mengubah Otsus, untuk meloloskan kepentingan mereka, karena bupati merauke sampaikan itu dalam keadaan sadar di depan orang banyak. Pidatonya kuat masuk gratifikasi, sebagaimana diatur pasal 12B , UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Discussion about this post