Jayapura, Jubi – Peningkatan kompetensi guru khususnya pendidikan anak usia dini atau PAUD dan Taman Kanak-kanak atau TK dinilai sangat penting guna mendukung tumbuh kembang anak.
Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Provinsi Papua, mewajibkan guru TK dan PAUD wajib berijazah S1.
“Jumlah guru TK dan PAUD ada 249 orang, namun yang sudah memiliki ijazah S1 baru 147 orang,” ujar Kadisdikbud Kota Jayapura, Debora Rumbino, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (20/6/2022).
Dikatakan Rumbino, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mensyaratkan kualifikasi guru harus berpendidikan D-IV atau S1.
“Undang-undang tersebut mengharuskan semua guru memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma (D-IV) sebelum tahun 2005. Guru berpendidikan S1 merupakan suatu kelayakan yang harus dimiliki,” ujar Rumbino.
Dikatakan Rumbino, sisa dari guru yang sudah berpendidikan S1 adalah lulusan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan diploma III atau D3.
“Upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengajar melalui pendidikan dan pelatihan [diklat], yang dilakukan secara berjenjang agar semua guru TK/PAUD di Kota Jayapura bergelar S1,” ujar Rumbino.
Rumbino berharap, peningkatan kompetensi guru agar kualitas pendidikan di ibukota Provinsi Papua ini semakin baik, mengingat Kota Jayapura sebagai barometer pendidikan di Papua.
“Peningkatan kompetensi guru tidak bisa ditawar, sehingga kualitas pelayanan pendidikan bagi anak usia dini dapat mengembangkan praktik inovatif dan kreativitas, dengan pembelajaran bermain,” ujar Rumbino. (*)
Discussion about this post